HEADLINE

PT HSH Menang Banding, SK Gubernur Pembongkaran Hotel Lembah Anai Dinyatakan Tidak Sah

×

PT HSH Menang Banding, SK Gubernur Pembongkaran Hotel Lembah Anai Dinyatakan Tidak Sah

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID – PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) memenangkan perkara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, 2 September kemarin. Putusan tersebut membatalkan keputusan sebelumnya dari PTUN Padang yang menolak gugatan PT HSH terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Putusan PTTUN Medan tersebut berimplikasi pada batalnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat terkait pembongkaran bangunan hotel dan rest area milik PT HSH di kawasan Lembah Anai. Dalam perkara tersebut, Pemprov Sumbar sebelumnya menyatakan kawasan itu berada di wilayah hutan lindung dan sempadan sungai.

Dengan adanya putusan tingkat banding tersebut, SK Gubernur dinyatakan tidak sah sehingga tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat.
Putusan PTTUN Medan sekaligus menganulir putusan PTUN Padang Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.PDG yang dibacakan pada Kamis (18/6). Dalam putusan tersebut, majelis hakim PTUN Padang menolak seluruh gugatan yang diajukan PT HSH terhadap Pemprov Sumbar.

Kuasa hukum PT HSH, Wilson Saputra, mengatakan pihaknya sejak awal meyakini memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, salah satu bukti utama yang diajukan dalam persidangan adalah sertifikat hak milik atas lahan yang akan digunakan untuk pembangunan hotel dan rest area.

“Dasar hukum klien kami sangat kuat. Kami memiliki sertifikat hak milik atas kawasan tersebut. Dengan terbitnya sertifikat itu, kawasan tersebut seharusnya sudah berada di luar kawasan hutan,” ujar Wilson.

Ia juga menegaskan tidak ada ketentuan dalam RTRW yang menyatakan seluruh wilayah sempadan sungai secara otomatis merupakan kawasan hutan lindung.

Wilson menjelaskan, persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan dalam proses perizinan di Kabupaten Tanah Datar. Namun, menurutnya, pemerintah daerah berulang kali menyatakan lahan yang dimiliki PT HSH berada di kawasan hutan lindung.

“Kami kemudian melakukan pengecekan sampai ke BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Medan. Hasilnya menyatakan sertifikat tersebut sudah berada di luar kawasan hutan. Bukti ini kemudian kami lampirkan dalam persidangan,” katanya.

Baca Juga  BBM Naik, Puluhan Mahasiswa Unand Gelar Demo di Pasar Baru

Menurut Wilson, karena persoalan tersebut belum mendapat penyelesaian di tingkat Kabupaten Tanah Datar, pihaknya kemudian menyampaikan pengaduan ke pemerintah pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.

“Hasilnya sama, dinyatakan bahwa lokasi tersebut sudah bukan kawasan hutan. Setelah itu Pemkab Tanah Datar menyerahkan persoalan ini kepada Pemprov Sumbar,” ujarnya.

Namun, persoalan kembali muncul di tingkat provinsi. Pemprov Sumbar melalui Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) menyatakan lokasi tersebut termasuk wilayah sempadan sungai.

Wilson menilai alasan tersebut juga tidak cukup kuat karena belum adanya aturan daerah yang secara jelas menetapkan garis sempadan sungai di wilayah tersebut.

Ia merujuk pada Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya menetapkan aturan mengenai garis sempadan sungai dan danau yang disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.

“Seharusnya ada aturan yang jelas mengenai batas sempadan sungai. Kenyataannya, sampai saat ini khususnya di Kabupaten Tanah Datar belum ada perda yang mengatur secara jelas mengenai wilayah tersebut,” katanya.

Karena menilai putusan PTUN Padang tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang telah diajukan, PT HSH kemudian mengajukan banding ke PTTUN Medan.

“Makanya kami ajukan banding. Alhamdulillah, PTTUN Medan memberikan putusan yang sesuai dengan bukti-bukti yang kami ajukan,” ujar Wilson.

Ia juga menyebut hingga saat ini lokasi yang dimiliki PT HSH tidak terdampak banjir, meski kawasan tersebut disebut berada di wilayah sempadan sungai.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdaprov Sumbar, Mazheri Yanda Boy, mengatakan putusan PTTUN Medan memang membatalkan SK Gubernur dari sisi kewenangan, tetapi menurutnya belum menyelesaikan persoalan pada substansi pelanggaran.

Baca Juga  Peringati HUT Ke-24, DWP Kota Solok Dorong Peran Perempuan dalam Pembangunan

“Dalam putusan tersebut memang otomatis membatalkan keputusan gubernur dari sisi substansi kewenangan. Namun, untuk substansi pelanggaran belum,” ujar Boy.

Menurutnya, majelis hakim belum masuk lebih jauh untuk memeriksa apakah lokasi tersebut benar-benar berada di wilayah sempadan sungai sebagaimana yang menjadi dasar Pemprov Sumbar.

“Benar, saat ini belum ada peraturan yang secara spesifik mengatur garis sempadan sungai. Tetapi BWS sudah menyampaikan bahwa daerah tersebut merupakan sempadan sungai, dengan jarak kurang lebih 100 meter dari sungai,” katanya.

Boy menilai putusan tersebut masih lemah karena mencampurkan dua rezim kewenangan yang berbeda, yakni kewenangan di bidang tata ruang dan kewenangan dalam penetapan garis sempadan sungai.

“Kami tidak meragukan sertifikat yang dimiliki PT HSH. Namun, persoalannya adalah BWS telah menyampaikan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan sempadan sungai. Jadi, ini merupakan dua hal yang berbeda. Dengan keluarnya Keputusan PTTUN ini Pemprov Sumbar akan menempuh jalur kasasi” ujarnya.

Terkait kemungkinan pengajuan kasasi oleh Pemprov Sumbar, Wilson mengatakan Pemprov Sumbar masih memiliki waktu sesuai ketentuan hukum. Batas waktu pengajuan kasasi disebut sampai 15 September 2026 atau 14 hari kalender setelah putusan.

Menurutnya, jika berpedoman pada ketentuan hukum acara yang berlaku, perkara tersebut seharusnya telah berakhir pada tingkat PTTUN karena objek sengketanya merupakan keputusan pejabat daerah yang bersifat regional atau lokal.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang mengatur pembatasan perkara yang dapat diajukan kasasi.

“Namun, ada pengecualian apabila keputusan tersebut berkaitan dengan perbantuan dari pemerintah pusat atau daerah lain, atau apabila wilayah yang disengketakan berbatasan dengan provinsi lain,” katanya. (*)