Kemudian tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang menurut informasi sedang berada di kawasan perkebunan kelapa sawit masyarakat di Jorong Sikabau Nagari Air Bangis.
“Pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan di kawasan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Jorong Sikabau Nagari Air Bangis,” tuturnya.
Berdasarkan hasil introgasi awal, pelaku mengakui perbuatannya karena ingin melampiaskan nafsu sepulang dari tempat hiburan malam dan dalam kondisi pengaruh minuman keras.
“Pengakuan dari pelaku, perbuatan persetubuhan terhadap korban dilakukan sebanyak satu kali,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, penyidik Unit PPA Polres Pasaman Barat terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Pasca kejadian itu, korban mengalami trauma secara psikologis dan sulit untuk diajak komunikasi,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah berada di Rumah Tanahan Polres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b, huruf d, ayat (4), ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah 15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)












