PERISTIWA

Dugaan Fitnah dan SARA di Media Sosial Berujung Laporan Polisi, Resto Lesmana Tempuh Jalur Hukum

×

Dugaan Fitnah dan SARA di Media Sosial Berujung Laporan Polisi, Resto Lesmana Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Riuh percakapan di media sosial yang semula hanya berupa unggahan digital, kini bergulir ke ranah hukum.

Seorang warga Padang, Resto Lesmana, resmi melaporkan dua akun Instagram, @siletsumbar.id dan @mediatorsumbar, ke Polda Sumatera Barat (Sumbar), setelah merasa dirugikan oleh konten yang dinilai mencemarkan nama baiknya.

Laporan tersebut diajukan pada Senin (27/4/2026), menyusul beredarnya sejumlah unggahan yang dituding tidak sesuai fakta dan memicu persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Saya menilai konten yang dipublikasikan oleh kedua akun tersebut tidak sesuai dengan fakta dan telah merugikan saya secara pribadi,” ujar Resto, Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, informasi yang beredar dengan cepat di media sosial telah berdampak signifikan terhadap kehidupan sosial, serta reputasinya. Tidak ingin polemik berkepanjangan, ia pun memilih menempuh jalur hukum.

Baca Juga  Bertambah, Korban Tewas Ponpes Ambruk di Sidoarjo Jadi 66 Orang

Kasus ini bermula dari unggahan dan komentar pada kedua akun tersebut yang menuding Resto terlibat dalam praktik ilegal BBM solar. Tak hanya itu, konten yang beredar juga dinilai menyerang identitas etnis secara tendensius dan memicu dugaan ujaran kebencian berbasis SARA.

Sementara huasa hukum Resto, Jafni Eka Syawaldi, menilai unggahan tersebut telah melampaui batas dan masuk ke ranah pidana serius.

“Tudingan ini sangat keji. Mereka tidak hanya merusak nama baik klien kami, tetapi juga membawa unsur SARA secara provokatif. Ini bentuk pembunuhan karakter sekaligus upaya menciptakan sentimen negatif yang berbahaya bagi kerukunan sosial,” kata Syawaldi.

Baca Juga  Dihantam Hujan Badai, Pendemo Dapat Makanan, Selimut Hingga Transportasi dari Pemprov Sumbar

Pihak kuasa hukum menyatakan telah menyiapkan sejumlah pasal untuk menjerat terlapor, di antaranya Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran kebencian berbasis SARA, Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut telah diterima oleh Polda Sumbar dan kini dalam tahap penanganan awal. Sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan dari kedua akun turut diserahkan kepada penyidik.