Dr. Drs. M. Sayuti Dt. Rajo Pangulu, M.Pd. (Ketua Pujian ABS-SBK HAM/ Dosen Univ. Bung Hatta/ Tenaga Ahli DPRD Sumbar)
Pusat Kajian Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah Hukum Adat Minangkabau yang disingkat PUJIAN ABS-SBK HAM kembali mengamati dan mengkaji apa sajakah bentuk hukum pidana adat di Minangkabau? Sejak manusia Minangkabau ada sesungguhnya hukum pidana adat Minangkabau itu sudah ada pula. Tetapi apakah hukum itu diberlakukan terhadap orang yang melanggarnya? Tergantung pada Masyarakat Hukum Adat Minangkabau atau MHAM itu sendiri.
Hukum pidana adat itu umumnya sejak dulu bentuknya hanya tiga ditambah satu, yaitu: Hukum Malu, Hukum Buang, dan Hukum Denda. Setelah Islam masuk ke Minangka baru tambah hukum adat “tobat badaro” sebagai pengganti hukum pidana adat “rajam”. Keempat hukum pidana adat itu akan diberlakukan di seluruh Indonesia tanpa kecuali bagi orang Minangkabau di manapun berada, tetapi wabil khusus akan berlaku dalam Daerah Provinsi Sumatera Barat kecuali di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Sebab di Mentawai juga mempunyai hukum adat tersendiri pula. Mengapa diberlakukan? Karena amanah dari Undang–Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Indonesia yang telah mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026. Hukum pidana adat ini dimuat dalam Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mengatur tentang pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat hukum adat (living law/), yang memungkinkan seseorang dipidana berdasarkan hukum adat setempat meski perbuatan tersebut tidak diatur secara tertulis dalam undang-undang, selama tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Hak Asasi Manusia, dan asas hukum umum.
Kali ini kita hanya mencoba membahas hukum pidana adat hukum buang. Bentuk hukum buang dalam masyarakat Minangkabau berakar pada prinsip ‘dek kasiah nan sapagi dek sayang nan sapatang’. Artinya anak cucu kemenakan yang bersalah dibuang bukan berarti benci semata, tetapi dibuang karena kasih dan sayang.
Ungkapan pantun adat babunyi ‘Batang sinawa rompak rampai, batang tambasi pucuaknyo manjulang. Dibuang kalian dek fi’il jo parangai, karano pangganti kalian ado ketek nan ka gadang. Artinya, orang yang dibuang tadi tak banyak harapan padanya karena ada penggantinya yang muda yang akan lahir.
Mudah – mudahan yang akan lahir perangainya lebih baik dari orang yang dibuang. Apasajakah bentuk pelanggaran dalam hukum pidana buang di Minangkabau? Biasanya hukum yang dilanggar melakukan berzina antara laki – laki dengan perempuan atau ada juga perzinaan dengan istilah “anak jawi” yaitu berzina laki laki sesama lelaki atau berzina antara perempuan dengan perempuan kalau sekarang mungkin mirip dengan LGBT atau Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender.
Kemudian melanggar undang undang pidana adat nan salapan, bisa juga melanggar sumbang salah nan duo baleh. Bagaimanakah bentuk hukum pidana buang di Minangkabau? Di Minangkabau hukum buang terbagi empat; pertama, hukum buang siriah, yaitu pengucilan oleh kaumnya sendiri sehingga hak dan kewajibannya terhadap kaumnya dicabut begitu pula sebaliknya dari sukunya. Kedua hukum buang biduak. Yaitu hukum pengusiran oleh seluruh kaum atau penduduk nagari dari tempat kediamannya. Ketiga, hukum buang tingkarang. Hukum pengusiran dari nagari dari tempat kediamannya; Keempat hukum buang daki, yaitu hukum pengusiran dari nagari kediamannya dan seluruh harta bendanya dirampas dan diberikan kepada si penderita kejahatan.
Permasalahan di Minangkabau khususnya di Korong atau di kaum atau di suku siapakah orang yang akan menjadi hakim adat, menjadi jaksa adat, menjadi polisi adat? Jawabannya tentu pemerintah daerah membentuk tim sosialisasi hukum pidana adat serta memberikan pendidikan dan pelatihan atau Diklat hukum pidana adat untuk menjadi ahli beracara hukum pidana adat.
Permasalahan berikutnya siapakah orang ahli yang memenuhi syarat memberikan materi hukum pidana adat? Kalau ada apakah dia sudah punya sertifikat asesor instruktur ahli hukum pidana adat yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesional atau BNSP Kalau tidak ada syarat syarat itu tentu tidak akan diakui oleh negara hukum seperti negara Indonesia. Sebab kalau di pengadilan negeri negara jaksa, polisi, hakim telah punya keahlian masing–masing.
Sekarang mari kita perbandingan hukum pidana adat buang di dua daerah yaitu daerah Aceh dan daerah Dayak. Hukum buang (pengusiran) adalah bentuk sanksi adat berat di Aceh dan Suku Dayak untuk pelanggaran serius (seperti zina, melanggar pantang adat berat, atau tindak pidana adat) yang merusak harmoni sosial.
Di Aceh, sering dikaitkan dengan hukum adat berbasis syariat Islam, sementara di Suku Dayak, ini adalah mekanisme penyucian desa dari kesialan akibat perilaku adat pelaku. Hukum Buang di Aceh konteks: Meskipun Aceh menerapkan Qanun Jinayat (hukum pidana Islam), hukum adat tetap diakui. Sanksi Buang: Pelaku tindakan adat/susila yang berat dapat “dibuang” atau diusir dari kampung (gampong). Ini melambangkan pengucilan sosial dan ketidakmampuan pelaku untuk tinggal di tengah masyarakat karena telah melanggar nilai agama dan adat.












