OPINI

Hukum “Buang” dalam Pidana Adat

×

Hukum “Buang” dalam Pidana Adat

Sebarkan artikel ini
Drs. M. Sayuti Dt. Rajo Pangulu, M.Pd

Hukum Buang di Suku Dayak Konteks: Hukum adat Dayak bersifat preventif dan represif untuk memulihkan keseimbangan kosmis (baik manusia maupun roh). Sanksi Buang/Diasingkan: Pelaku kejahatan adat yang sangat berat atau tidak mampu membayar denda adat (piring adat) dapat diusir dari komunitas adat. Tindakan ini sering dianggap sebagai “pembersihan” atau penyucian kampung dari sial (kesialan/kutukan) yang dibawa oleh perbuatan pelaku. (*)

Baca Juga  Palu MK dan Penundaan Keadilan