Oleh : Dr. Drs. M. Sayuti Dt. Rajo Pangulu, M.Pd. (Ketua Pujian ABS-SBK HAM/ Dosen Univ. Bung Hatta/ Tenaga Ahli DPPRD Sumbar)
Pusat Kajian Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah Hukum Adat Minangkabau yang disingkat PUJIAN ABS-SBK HAM kembali mengamati dan mengkaji apa sajakah bentuk hukum pidana adat di Minangkabau? Sejak manusia Minangkabau ada sesungguhnya hukum pidana adat Minangkabau itu sudah ada pula. Tetapi apakah hukum itu diberlakukan terhadap orang yang melanggarnya?
Tergantung pada Masyarakat Hukum Adat Minangkabau atau MHAM itu sendiri. Hukum pidana adat itu umumnya sejak dulu bentuknya hanya tiga saja, yaitu: Hukum Malu, Hukum Buang, dan Hukum Denda. Ketiga bentuk hukum itu akan diberlakukan di seluruh Indonesia tanpa kecuali di Minangkabau khususnya dalam Daerah Provinsi Sumatera Barat kecuali di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Sebab di Mentawai juga mempunyai hukum adat tersendiri pula.
Mengapa diberlakukan? Karena amanah dari Undang–Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Indonesia yang telah mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026. Hukum pidana adat ini dimuat dalam Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mengatur tentang pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law/hukum adat), yang memungkinkan seseorang dipidana berdasarkan hukum adat setempat meski perbuatan tersebut tidak diatur secara tertulis dalam undang-undang, selama tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Hak Asasi Manusia, dan asas hukum umum.
Kali ini kita hanya mencoba membahas hukum pidana adat hukum malu. Bentuk hukum malu dalam masyarakat Minangkabau berakar pada prinsip raso jo pareso (rasa dan periksa) serta malu jo sopan, yang berfungsi sebagai pengendali perilaku agar sesuai perilakunya dengan adat Minangkabau. Hukum ini diwujudkan melalui pelanggaran terhadap etika berperilaku/berpakaian/berkata/berbuat), sanksi sosial seperti cemoohan agar pelaku merasa malu atas perbuatannya, serta kewajiban manuduang malu (menutup malu) bagi pelanggar adat. Malu dalam hukum syara’ adalah cabang iman (hayatu imaniah) yang berfungsi sebagai kontrol moral, terbagi menjadi tiga bentuk utama: malu kepada Allah (meninggalkan maksiat), malu kepada diri sendiri (menjaga kehormatan saat sendirian), dan malu kepada orang lain (menjaga adab/akhlak).
Malu yang benar menghalangi keburukan dan memotivasi kebaikan. Sebagai perbandingan hukum malu yang sudah berlaku di Aceh. Bentuk rasa malu dalam budaya Aceh sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai Islam dan adat istiadat, mencakup malu kepada Allah (melanggar syariat), malu kepada diri sendiri, serta malu kepada sesama manusia akibat perilaku tidak pantas. Sifat ini tercermin dalam perilaku sehari-hari, kepatuhan sosial, dan penggunaan bahasa daerah. Bentuk-bentuk Malu dalam Konteks Aceh:
Malu Meninggalkan Ibadah (Malu kepada Allah): Adanya kesadaran bawaan atau usaha untuk selalu mematuhi aturan agama karena merasa diawasi Allah, seperti malu jika tidak salat. Malu Melanggar Syariat (Malu kepada Sesama/Diri Sendiri): Rasa malu yang besar terhadap perbuatan tercela yang melanggar aturan agama dan adat, seperti perzinahan atau perilaku yang mendekati maksiat, yang juga diatur dalam qanun syariat.
Malu Berbicara Kasar (Menjaga Lisan): Malu kepada manusia karena menjaga lisan dan akhlak, serta menghindari perilaku yang dapat menyakiti orang lain. Budaya Malu/Maloe (Penerapan Sosial): Adanya rasa segan atau malu secara adat jika bertindak tidak sopan di depan orang yang lebih tua atau tokoh masyarakat. Pergeseran Sikap Berbahasa: Terdapat fenomena di mana sebagian generasi muda merasa malu atau kurang percaya diri menggunakan bahasa Aceh di tempat umum, yang kini diupayakan untuk diatasi dengan kebanggaan berbahasa daerah Aceh. Malu Terhadap Perilaku tidak disiplin misalnya diterapkan pada Aparatur Sipil Negara atau ASN di Aceh untuk meningkatkan disiplin dan pelayanan.
Bentuk hukum malu diarak sepanjang jalan adalah wujud sanksi sosial atau main hakim sendiri (vigilante) yang sering dilakukan masyarakat terhadap pelaku tindak pidana adat, seperti pencurian atau perbuatan asusila. Praktik ini bertujuan menimbulkan rasa malu yang mendalam (hukuman moral) dan memamerkan pelaku kepada publik. Dulu ada diberlakukan hukum malu di Minangkabau dalam nagari. Orang yang melakukan pencurian diberi sanksi hukum malu. Pelaku diarak dari ekor nagari atau pangkal nagari sampai ke kepala nagari atau ujung nagari.
Sepanjang jalan itu pelaku mengucapkan kata kata “saya mencuri”. Ada pula yang dipukul pukul oleh seperti sayak tempurung kelapa oleh pelaku sepanjang jalan. Kalau di Aceh malah ditulis di dadanya dengan kertas yang berbunyi “ Saya mencuri milik sianu berupa …..”. Pelaku tadi setelah sampai di kepala nagari atau di ujung nagari, maka pelaku tadi diarak ke masjid. Sesampai di Masjid orang tadi disuruh mengucapkan lafal tobat kepada Allah. Kemudian suruh minta maaf kepada manusia bahwa dia sudah sadar bahwa memang dia yang melakukan pencurian.
Kemudian pelaku tadi disuruh berunding dengan pihak korban pencurian. Isi rundingan Adalah berapakah nilai/harga barang yang dicurinya. Setelah dinilai harganya maka pihak pelaku membayar sebanyak nilai kerugian tersebut. Setelah antara kedua belah pihak bersetuju maka pemangku adat yang disepakati melakukan pengumuman terhadap orang yang hadir di Masjid.
Isi pengumuman itu Adalah bahwa kedua belah pihak sudah berdamai sesuai bunyi hukum adat Minangkabau, salah cotok malantiangkan, salah makan mangaluakan, salah tariak mangumablikan. Diambil hukum salah tariak mangumbalikan. Artinya, pelaku tadi dianggap sudah salah. Yaitu salah tarik atau salah ambil terhadap barang orang atau milik orang lain. Maka pelaku wajib mengembalikannya.
Tidak cukup hanya sampai di situ pelaku biasanya juga wajib membayar denda adat ke nagari. Misalnya pelaku menyembelih Kerbau atau Kambing di rumah pelaku. Kemudian memasak seasam segaramnya. Semua ninik mamak diundang bersama anak cucu kemenakan di nagari. Selesai makan bersama maka pelaku dinyatakan kembali sebagai orang yang baik sebab dosanya diampuni oleh Allah Swt juga kesalahannya dimaafkan oleh semua manusia di nagari tersebut. Sehingga pelaku sudah mendapat sertifikat kembalinya keseimbangan yang terganggu atau telah kembali nama baiknya yang terganggu selama ini. (*)












