PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID — Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan terhadap permohonan layanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha pada Kamis, (9/4/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan di Nagari Lareh Nan Panjang Barat, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Padang Pariaman, sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses pelayanan pertanahan, khususnya dalam memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan ketentuan yang berlaku.
Peninjauan lapangan dilakukan untuk mencocokkan kondisi faktual di lokasi dengan data dan dokumen yang telah diajukan oleh pemohon.
Selain itu, tim juga melakukan pengecekan langsung terhadap letak, batas, serta bentuk pemanfaatan bidang tanah yang dimohonkan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dari rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Syafrizal, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menjaga tertib tata ruang serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Peninjauan lapangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang yang diajukan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan dan ketentuan yang berlaku, sehingga pelayanan yang diberikan dapat tepat, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Syafrizal.
Ia berharap proses pelayanan PTP PKKPR Non Berusaha dapat berjalan secara optimal serta memberikan hasil yang berkualitas. (*)












