PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Perkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi, Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman bersama Kantor Pertanahan Kota Pariaman melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pariaman, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan, serta penegakan hukum secara terpadu dan profesional.
Penandatanganan MoU dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi beserta jajaran, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman, Aulia Latif beserta jajaran, serta Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Anggia Yusran.
Ahmad Yahdi menyampaikan bahwa kerja sama tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dalam penanganan persoalan hukum di bidang pertanahan, baik melalui pendampingan hukum, pemberian bantuan hukum, maupun langkah mitigasi terhadap potensi sengketa dan konflik pertanahan di tengah masyarakat.
“Melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, diharapkan terjalin hubungan kelembagaan yang semakin solid antara Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri Pariaman guna mendukung pelayanan publik yang profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Kerja sama ini juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih baik, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sekaligus memperkuat upaya pencegahan terhadap berbagai persoalan hukum di sektor pertanahan. (*)












