PADANG, HARIANHALUAN.ID — Dugaan kasus penipuan jual beli rumah yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Padang berinisial YE kini memasuki babak baru. Setelah sempat mengalami penundaan beberapa kali, proses penyidikan oleh Polda Sumbar mulai menunjukkan perkembangan.
Pada Selasa (21/4/2026) siang, saksi pelapor, Bharaka Afrizal yang merupakan anggota Sat Brimobda Polda Sumbar, memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan berlangsung selama tiga jam, sejak pukul 11.00 WIB hingga 14.00 WIB, di Mapolda Sumbar.
Afrizal hadir didampingi tiga kuasa hukumnya, Mardefni Zainir SH, MH, Rahmat Natun SH, MH dan Dewo Palito SH. Usai pemeriksaan, Mardefni memastikan bahwa kliennya telah memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik.
“Alhamdulillah, klien kami telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menimpanya,” ujar Mardefni.
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, Afrizal mendapat sedikitnya 13 pertanyaan dari penyidik. Materi pemeriksaan mencakup kronologi pembelian rumah, mekanisme pembayaran, hingga janji-janji dari pihak terlapor yang hingga kini tak kunjung terealisasi.
Mardefni yang juga mantan hakim Tipikor itu mendesak agar penyidik segera mempercepat proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, kliennya sudah terlalu lama menunggu kepastian hukum.
“Saya minta penyidiknya dipercepat karena sudah terlalu lama klien kami menunggu kepastian soal nasibnya akibat perbuatan terlapor,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya transparansi dan profesionalitas dalam proses penyidikan, mengingat salah satu pihak yang dilaporkan disebut-sebut merupakan anggota kepolisian aktif.
“Kami berharap penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional,” tambahnya.
Sementara itu, Afrizal mengaku telah menyampaikan seluruh kronologi yang dialaminya kepada penyidik. Ia juga diminta untuk melengkapi berkas laporan, termasuk menyerahkan dokumen tambahan berupa rekening koran sebagai bukti pendukung.
“Keterangan dari saya selaku saksi pelapor sepertinya sudah cukup. Penyidik hanya meminta tambahan dokumen,” ujarnya.
Di sisi lain, oknum anggota DPRD Kota Padang berinisial YE yang dikonfirmasi awak media belum memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus tersebut.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan Afrizal terhadap YE dan seorang perwira pertama di Sat Brimobda Polda Sumbar berinisial BR. Keduanya diduga melakukan penipuan dalam transaksi jual beli rumah di kawasan Anak Aie, Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Afrizal mengaku telah melunasi pembelian satu unit rumah tipe 36/96 pada 2019 dengan nilai Rp147 juta melalui mekanisme pemotongan gaji. Namun hingga kini, ia tak pernah menerima sertifikat kepemilikan yang sah atas rumah tersebut.
Ia hanya menerima fotokopi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pihak lain. Saat dikonfirmasi, pihak terlapor sempat menjanjikan proses balik nama selesai dalam waktu satu bulan, namun hingga kini tak kunjung terealisasi.
Tak hanya persoalan legalitas, Afrizal juga menyoroti kondisi fisik bangunan yang disebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dijanjikan di awal.
Kasus ini sempat dimediasi oleh Komandan Sat Brimobda Sumbar, Lukman Syafri Dandel Malik, pada November 2025 lalu. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga korban akhirnya menempuh jalur hukum.
Laporan resmi Afrizal telah diterima di SPKT Polda Sumbar dengan Nomor: LP/B/52/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 27 Februari 2026. Dalam laporannya, ia menjerat para terlapor dengan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Afrizal menegaskan, akibat kejadian tersebut ia mengalami kerugian baik secara materil maupun immateril. Ia berharap, melalui proses hukum yang berjalan, keadilan dapat segera ditegakkan.
Dengan dimulainya kembali pemeriksaan saksi pelapor, publik kini menanti langkah lanjutan dari penyidik Polda Sumbar dalam mengungkap tuntas kasus yang turut menyeret nama wakil rakyat tersebut. (*)






