EkBis

BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Sumbar-Jambi Optimalkan Pengawasan Kepatuhan Pemberi Kerja

×

BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Sumbar-Jambi Optimalkan Pengawasan Kepatuhan Pemberi Kerja

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau melakukan audiensi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Senin (22/6). DOK AFRIANITA

PADANG, HARIANHALUAN.ID–BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau melakukan audiensi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Senin (22/6).

Ini merupakan upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendorong kepatuhan pemberi kerja terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Ibkar Saloma, didampingi Wakil Kepala Wilayah Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan, Subhan Adinugroho, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Afrialdi.

Rombongan BPJS Ketenagakerjaan disambut oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Ir. Tarmizi, M.Si., bersama jajaran pejabat yang mewakili unit-unit terkait.

Audiensi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP dalam meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan badan usaha.

Juga memperluas cakupan perlindungan pekerja, serta mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi guna mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Ibkar Saloma, menyampaikan bahwa sinergi antarinstansi merupakan faktor kunci dalam mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih tertib, inklusif, dan berkeadilan.

Baca Juga  Terdaftar Baru 2 Bulan, Ahli Waris Yarmon Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta

“Kolaborasi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Pajak menjadi fondasi penting dalam mendorong kepatuhan pemberi kerja.

Melalui sinergi ini, diharapkan semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal, sehingga dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Ir. Tarmizi, menyambut baik penguatan kerja sama tersebut.

Menurutnya, koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi merupakan langkah strategis dalam mendukung tata kelola kepatuhan yang lebih efektif sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP diharapkan dapat menjadi penggerak utama dalam mewujudkan perlindungan sosial yang semakin inklusif sekaligus mendukung terciptanya kepatuhan yang berkelanjutan di lingkungan dunia usaha.

Selaras dengan hal tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Afrialdi, menambahkan bahwa kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak memiliki nilai strategis dalam mendukung pengawasan kepatuhan badan usaha di wilayah kerja.

Menurutnya, sinergi antarinstansi tidak hanya berfokus pada peningkatan kepatuhan administrasi, tetapi juga memastikan semakin banyak pekerja memperoleh haknya atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga  Sebanyak 500 Mahasiswa Antusias Ikuti Program Telkom Digistar Class 2024

“Melalui penguatan koordinasi dan pemanfaatan data yang lebih terintegrasi, kami optimistis upaya perluasan kepesertaan serta peningkatan kepatuhan pemberi kerja dapat berjalan lebih efektif.

Pada akhirnya, tujuan utama yang ingin dicapai adalah hadirnya perlindungan yang menyeluruh bagi para pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan usaha yang sehat dan produktif,” ujar Afrialdi.

Melalui pertemuan ini, kedua institusi berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, serta menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi dunia usaha, pekerja, dan pembangunan ekonomi daerah.

Komitmen tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi yang telah terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Pajak dalam membangun budaya kepatuhan di kalangan pemberi kerja.

Dengan kolaborasi yang semakin erat, cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan terus meningkat sehingga memberikan kepastian perlindungan bagi para pekerja.

Kolaborasi ini sekaligus juga dapat mendukung terciptanya iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Sumatera Barat dan Jambi. (h/ita)