AGAM, HARIANHALUAN.ID — Di tengah suasana pascalebaran yang masih hangat, di Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, beredar kabar yang mengusik. Bantuan bencana alam yang seharusnya diterima utuh oleh warga, diduga dipungut kembali dalam bentuk iuran.
Praktik ini disebut terjadi di sekitar 10 jorong di Nagari Pasia Laweh, dengan nominal berkisar Rp100 ribu hingga Rp120 ribu per penerima.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, iuran tersebut digunakan untuk dua keperluan yakni pembelian materai terkait administrasi permohohan hunian tetap (huntap) dan dokumen turunan hak serta pembiayaan gotong royong perbaikan jalan lingkungan.
Di Jorong Limau Abuang, salah satu wilayah yang disebut melakukan praktik ini, Wali Jorong Syaipul Efendi tidak menampik adanya pungutan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa iuran itu bukanlah potongan sepihak, melainkan hasil kesepakatan bersama warga penerima bantuan.
“Untuk di Limau Abuang, iurannya Rp120 ribu. Sebanyak Rp50 ribu untuk materai terkait huntap dan DTH, sedangkan Rp70 ribu untuk membeli semen dan kerikil guna cor jalan,” ujar Syaipul kepada Haluan, Sabtu (28/3).
Ia menambahkan, inisiatif tersebut justru datang dari masyarakat sendiri. “Itu yang meminta adalah masyarakat dan atas kesepakatan masyarakat,” katanya.
Menurut Syaipul, dana yang terkumpul telah dititipkan kepada bendahara nagari. Namun, karena masih dalam suasana Lebaran, pelaksanaan gotong royong sempat tertunda.
“Kami musyawarahkan hari Jumat dan masyarakat sepakat gotong royong dilakukan hari Selasa. Untuk bahan, sudah kami belikan,” ujarnya.
Wali Nagari Pasia Laweh, Zularfin Dt Parpatiah, memberikan klarifikasi terkait penyaluran bantuan bencana serta isu pemungutan di tengah masyarakat. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang sekaligus memberikan penjelasan rinci mengenai proses administrasi dan kesepakatan warga.
Dalam keterangannya, Zularfin menjelaskan bahwa jumlah warga yang terdampak bencana berdasarkan data terakhir tercatat sebanyak 160 unit rumah. “Warga terkana bencana dari data terakhir tercatat 160 unit. Dengan kategori, hanyut, rusak berat, sedang dan ringan,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sebagian warga telah menerima bantuan tahap awal. “Warga menerima bantuan 1.800.000 melalui BNI di akhir Desember sebanyak 25 KK, menerima utuh dari BNI,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zularfin memaparkan bahwa setelah itu pemerintah daerah meminta sejumlah persyaratan dan komitmen dari calon penerima bantuan.
“Setelah pemerintah daerah meminta syarat dan komitmen dari pemilik rumah, Dimana wali nagari wajib membuat SPJTM terlepas benar atau tidak warga sudah menyediakan lahan yang aman tanpa sengketa, apakah merupakan lahan partisipasi atau swadaya dari warga, dimana ada format tanah tersebut berasal dari Pusako, jual beli atau bentuk lain, ada lagi format bahwa masyarakat benar terkena bencana dan merasa terancam,” ungkapnya.
Menurutnya, terdapat sejumlah dokumen yang harus dilengkapi oleh masyarakat. “Setidaknya ada 8 format yang disediakan, 5 memakai materai. Setelah dikumpulkan beberapa calon penerima bantuan rumah, maka semuanya butuh materai. Tapi kami tidak memberlakukan materai itu dulu, kami hanya menggunakan SPJTM, kami takut terlambat atau biaya materai mahal. Artinya formulir-formulir tersebut belum diberikan materai. Tanpa materai tidak mungkin, potensi di atas 5 juta pakai materai. Jadi, Kami tidak ingin terjebak di permohonan masyarakat, maka kami siapkan formulasi,” jelasnya.
Setelah bantuan dicairkan, pihak nagari kemudian mengimbau warga untuk melengkapi administrasi tersebut melalui surat resmi.
“Setelah bantuan cair, kami segera mengimbau masyarakat supaya seluruh yang dapat bantuan agar segera menyerahkan materai, boleh juga uang. Mereka menyanggupi, setelah mereka mendapat bantuan disisihkan 50 ribu. Bagi kami di nagari itulah sebagai pelengkap administrasi yang meyakini kami membuat SPTJM,” katanya.
Terkait adanya isu pungutan lebih dari Rp50 ribu, Zularfin menegaskan hal tersebut hanya terjadi di dua jorong. “Yang melakukan pemungutan diatas 50rbu cuma 2 jorong, yaitu jorong lurah dalam dan limau abuang. Mereka sepakat menambah 50 ribu lagi per KK, yang bukan dikutip lansung oleh jorong, tapi perwakilan dari masyarakat. Limau abuang juga demikian, karena daerah itu juga sedang swadaya. Sudah dibelikan kerekel dan akan Goro pada Selasa. Jorong lurah dalam juga demikian, lurah dalam tinggi tempat mereka relokasi mandiri, akses ke sana sulit, mereka membuka jalan swadaya dan membeli semen untuk perbaikan jalan,” paparnya.
Ia juga meminta agar informasi yang beredar di luar dua jorong tersebut dapat dipastikan kebenarannya. “Kalau ada jorong lain di luar 2 jorong yang mengutip 100 ribu, kami mohon sumber yang jelas. Sepengetahuan kami hanya 2 jorong itu yang mengutip 100rb buka 120ribu. Kami akan mengawasi 10 jorong,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Zularfin menekankan pentingnya materai dalam proses administrasi bantuan. “Kalau materai 1000 sudah menjadi kesepakatan dan harus, jika tidak diserahkan kami tidak berani meneruskan permohohanan. Karena materai itu yang membuat kami berani membuat SPJTM,” tutupnya.
Sementara itu, Camat Palupuh, Nong Rianto, mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan pemotongan bantuan tersebut.
“Sampai saat ini belum ada laporan resmi dari masyarakat ke pihak kecamatan. Namun kami terbuka dan siap menindaklanjuti apabila ada laporan yang disertai data yang jelas,” katanya.
Di tingkat kabupaten, respons serupa datang dari Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Agam, Rahmat Lasmono. Ia mengaku belum mengetahui praktik tersebut.
“Tanyakan ke jorong,” ujarnya singkat ketika dimintai tanggapan.
Rahmat juga tidak memberikan penjelasan rinci terkait regulasi penggunaan bantuan bencana. Ia hanya menyebutkan bahwa program hunian tetap saat ini masih dalam tahap pengusulan ke kementerian dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Anggota DPRD Kabupaten Agam, Syafril Dt Rajo Api yang juga tokoh masyarakat Palupuh menegaskan bahwa bantuan bencana tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun.
Menurut Syafril, bantuan yang diberikan pemerintah kepada korban bencana memiliki tujuan yang jelas, yakni untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak. Karena itu, setiap bentuk pemotongan, meski dengan dalih kesepakatan, tetap harus dipertanyakan.
“Dana bantuan bencana tidak boleh dipotong. Dana tersebut seharusnya digunakan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan dasar korban bencana,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syafril meminta Pemerintah Kabupaten Agam untuk tidak tinggal diam. Ia mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi bantuan, mulai dari tingkat kabupaten hingga ke jorong.
“Kami mengharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam mengawasi penyaluran bantuan bencana dan memastikan tidak ada pemotongan dengan alasan apa pun,” tegasnya.
Dalam perspektif hukum, praktik ini berada di wilayah abu-abu. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menyatakan bahwa sumbangan untuk kepentingan sosial tidak dilarang, selama memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Sumbangan untuk fungsi sosial tidak masalah, asal transparan dan pertanggungjawabannya jelas kepada masyarakat penyumbang,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa bantuan dari negara pada prinsipnya harus diterima utuh oleh penerima manfaat. “Biasanya bantuan dari negara diterima penuh. Kalau ada potongan, itu biasanya pajak,” katanya.
Terkait biaya materai, Fajri menilai perlu dilihat dari jenis dokumen yang digunakan.
“Setiap uang yang diterima negara harus memiliki bukti yang jelas dan masuk ke bendahara negara. Untuk materai, seharusnya disediakan negara, tapi perlu dilihat dulu formulir yang disebutkan tadi seperti apa,” ujarnya. (*)












