OPINI

Musnahnya Rimbo Larangan, Terasingnya Manuskrip Minangkabau

×

Musnahnya Rimbo Larangan, Terasingnya Manuskrip Minangkabau

Sebarkan artikel ini
Afifah Chairunnisa (Mahasiswa Pascasarjana Susastra Unand)

Oleh: Afifah Chairunnisa (Mahasiswa Pascasarjana Susastra Unand)

Bicara mengenai Minangkabau, para leluhurnya memiliki lembaran-lembaran mantra dan pengobatan tradisional, bukan hanya sebagai catatan belaka, melainkan sebagai jejak kepatuhan terhadap hukum adat dan lingkungan. Kemanjuran sebuah ramuan pengobatan tradisional yang tercatat merupakan sebuah bukti konkret bagaimana kelestarian vegetasi  hutan heterogen secara alami. Ironisnya peninggalan catatan eko-literasi tersebut terancam menjadi benda usang di loteng rumah akibat masifnya konversi lahan.

Dasar dari pengobatan tradisional Minangkabau adalah kecerdasan dan ketelitian leluhur Minangkabau  dalam membaca gejala alam. Bagi mereka alam bukan sekadar tempat lahir dan kemudian mati, tetapi juga sebagai tempat tumbuh dan berkembang. Relasi antara masyarakat Minangkabau  dengan alam secara filosofi lebih dalam dari apa yang kita bayangkan. Hal tersebut tertuang pada filosofi hidup mereka, yaitu “alam takambang jadi guru” (Berutu, dkk., 2023).

Perwujudan nyatanya mengenai keintiman relasi kosmis tersebut tertuang di dalam manuskrip-manuskrip pengobatan tradisional Minangkabau  tertuang dalam Zuriati (2013) bahwa manusia memetakan dirinya sendiri sebagai cerminan dari alam semesta. Konsep tentang keseimbangan dan kesehatan tubuh sering diibaratkan dengan unsur-unsur bumi seperti tanah, air, api, dan angin. Maka, secara otomatis ketika manusia ingin menjaga kesehatan dan kesimbangan tubuhnya, ia dituntuntut untuk menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan tempat ia tinggal.

Prinsip teoritis mengenai keterkaitan antara diri manusia dengan alam di atas terbukti secara empiris melalui pembacaan tentatif sebuah salinan digital manuskrip pengobatan tradisional masyarakat Minangkabau koleksi Muaro Labuah, Solok Selatan. Dalam manuskrip yang didigitalisasi oleh Prof. Pramono (Guru Besar Sastra Minangkabau Universitas Andalas) dan tim tersebut, terdapat sebuah frasa dari rapalan mantra “semula jadi” yang menggambarkan secara gamblang  bagaimana kesehatan  diri manusia dikalibrasi melalui elemen-elemen alam semesta:

Beranak kecil. Bongkar (sauh?) bismillâhirrahmânirrahîm  nagolong nagotunggilung ruwatib jadi semula jadi tiba di gunung gunung (rutuh?) tiba di batu batu pacah tiba di air tula(h) tiba di tanah lembang cepat seperti kilat dirasa seperti hangat seperti guruh patus terbujur lalu tebelentang patah aku memkai do’a … allah berkat laillahailaullah  ramuannya air lalu menghadang … (manuskrip pengobatan koleksi Muaro Labuah, Solok Selatan: hal 2 ganjil)

Adanya frasa “beranak kecil/ bongkar sauah” mengindikasikan bahwa dalam kosmologi Minangkabau  pemulihan ibu dan anak tidak bergantung kepada obat-obatan berbahan kimia, tetapi dipasrahkan pada sejarah penciptaan manusia. Kemudian, adanya diksi ekologis dari mantra di atas, yaitu gunung, batu, air, tanah, guruh dan mempunyai fungsi sebagai analogi perlindungan kosmis. Kerentanan anak yang baru lahir atau ibu yang baru melahirkan dipautkan dan disandingkan dengan elemen-elemen alam yang tangguh. Artinya penyakit dipaksa tunduk laksana penggambaran elemen-elemen alam dalam mantra tersebut. Dari draf pembacaan awal  manuskrip tersebut dapat dilihat bahwa perlindungan anak dan ibu  dalam tradisi para leluhur masyarakat Muaro Labuah menuntut perlindungan terhadap alamnya.

Baca Juga  Ketika Hidup Berubah Sekejap: Pelajaran dari Banjir Bandang Sumatera Barat & Pentingnya Memiliki Penghasilan yang Tetap Mengalir

Tak berhenti di situ, kepatuhan leluhur masyarakat Minangkabau dalam menjaga alam agar tetap alami inilah yang membentuk paradigma masyarakat adat terhadap wilayah geografinya yang sakti dan bertuah.  Dibawah konsep “Lauik Sati, Rantau Batuah” kepercayaan mayarakat adat terhadap makhluk gaib,  seperti urang bunian di gunung Marapi, Rajo Jihin di Rimbo Lawang Sati, bukanlah sebuah takhayul primitif belaka, melainkan sebuah kontrol sosial zaman dulu yang dimiliki oleh masyarakat adat Minangkabau  (Zuriati, 2013). Hal tersebut merupakan  hukum dan tata cara bagaimana cara merawat alam dengan baik. Narasi gaib tersebut juga merupakan sebuah batasan tak kasat mata agar manusia tidak semena-mena (eksploitasi) dalam menggunakan hutan lingdung adat (rimbo larangan).

Namun, paradoks kebudayaan terjadi ketika seluruh ruang sakti dan bertuah tersebut berbenturan dengan proyek pembangunan deklaratif pemerintah (negara). Di hari-hari ini, ruang-ruang sakral seperti rimbo larangan dan tempat-tempat urang bunian mulai mengalami desakralisasi massal akibat deforestasi yang bermula dari proyek pembangunan pemerintah, yaitu industrialisasi. Dikutip dari berita harian kompas yang terbit pada yang terbit pada 12/02/26 menyatakan bahwa luas tutupan hutan Sumatera Barat pada 2023 1.752.567 hektare,  hingga 2025 sudah berkurang menjadi 1.731.672 hektar ( https://www.kompas.id/) . Artinya Sumatera Barat kehilangan kurang lebih 20.886 hektar hutan dalam 2 tahun.

Dengan begitu dapat dikatakan bahwa Sumatera Barat merupakan salah satu daerah yang  mengalami lonjakan kehilangan hutan cukup parah. Hal tersebut dipicu oleh aktivitas eksploitasi hutan melalui perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH). Selain itu, juga dipicu oleh adanya pertambangan ilegal dan perluasan hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit.

Saat pohon-pohon asli di hutan lindung ditebang, digilas alat berat, tanahnya dikeruk sedemikian rupa, hubungan antara spiritualitas dan ekologis masyarakat adat yang terekam dalam manuskrip pengobatan tradisional kehilangan ruang bernafasnya. Dampaknya, filosofi “alam takambang jadi guru” mengalami pendangkalan makna yang ekstrem. Alam tidak lagi dilihat sebagai pelindung kehidupan manusia yang sakral, tetapi sebagai komoditas ekonomi yang dapat menguntungkan daerah dan siap dikeruk habis.

Baca Juga  Taktis Menghadapi Kekacauan Mekanisme Perdagangan Dunia

Hilangnya relasi kosmologis yang sudah terbentuk itu beriringan dengan musnahnya rimbo larangan, disertai dengan punahnya flora dan fauna yang menjadi media penyembuhan pengobatan tradisional. Dimana resepnya tercatat dalam berbagai manuskrip mantra dan pengobatan tradisional Minangkabau . Kehancuran botani ini secara tidak langsung memutus mata rantai pengetahuan generasi muda tentang alamnya sendiri. Lebih jauh lagi, akibat desakralisasi hutan ini, juga mengakibatkan lenyapnya ruang bagi tradisi-tradisi setempat. Misalnya sudah langkanya pengrajin puwaw (perahu) di Kabupaten Sijunjung yang mengindikasikan hampir punah tradisi mambuek puawau.

Tanpa adanya ruang hidup yang sakral yang mengikat masyarakat adat Minangkabau  seketika kehilangan jangkar spiritualitas. Hal tersebut memicu terjadinya transisi sosiologis, pragmatis, dan individualis di tengah masyarakat Minangkabau . Akibatnya, alam yang secara fisik kehilangan “pelindungnya” menyuarakan hal tersebut melalui bencana hidrometeorologi. Banjir bandang (galodo) dan tanah longsor yang belum lama ini terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Barat, bahkan Aceh dan Sumatera Utara merupakan bukti empiris bahwa batasan ekologis yang dilanggar begitu saja akan selalu berujung pada malapetaka kemanusiaan.

Di tengah ancaman rusaknya alam dan lingkungan Sumatera Barat, regulasi kebijakan pemerintah daerah seketika kehilangan taringnya. Payung hukum seperti Perda Provinsi Sumatera Barat No. 7 Tahun 2018 tentang Nagari dan Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat sering kali mati suri ketika berhadapan dengan izin konsekuensi sektoral tingkat pusat dan mafia tanah lainnya. Alih-alih menjadi pelindung tanah ulayat milik masyarakat adat undang-undang tersebut menjadi senjata yang menikam tuannya sendiri, yang justru memberi celah seluas-luasnya terhadap legalisasi eksploitasi alam.

Kejadian ini menegaskan bahwa ketika negara menjadikan hutan hanya sebagai komoditas ekonomi dengan mengabaikan etika lingkungan dan melanggar batas hukum adat, bukan hanya merusak vegetasi hijau alami yang dimiliki masyarakat, tetapi lebih parah lagi juga membakar “perpustakaan raksasa kebudayaan” masyarakat Minangkabau . Tak hanya itu, sekaligus juga memutus rantai peradaban literasi alam Minangkabau  secara perlahan. (*)