SUMBAR

Gelar FGD, Komisi II DPRD Sumbar Matangkan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

×

Gelar FGD, Komisi II DPRD Sumbar Matangkan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID- Komisi II DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menghimpun masukan dari pemangku kepentingan terkait penyempurnaan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Rabu (26/8).

FGD tersebut dihadiri OPD terkait di lingkungan Pemprov Sumbar, kepala dinas pertanian kabupaten/kota, perguruan tinggi, lembaga profesi, serta sejumlah organisasi yang bergerak di sektor pertanian.

Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Khairuddin Simanjuntak mengatakan, perlindungan dan pemberdayaan petani menjadi perhatian serius Komisi II. Karena itu, berbagai pihak yang berkaitan dengan sektor pertanian dilibatkan dalam proses penyusunan Ranperda tersebut.

“Kami dari Komisi II sangat fokus dengan perlindungan petani. Karena itu, dalam tahapan penyusunan Perda ini kami mengundang seluruh stakeholder dan pemerhati pertanian untuk memberikan masukan terhadap Ranperda yang tengah dibahas,” ujar Khairuddin saat diwawancarai usai FGD.


Menurutnya, masukan dari berbagai pemangku kepentingan penting untuk memastikan muatan Ranperda sesuai dengan kebutuhan petani. Dengan demikian, Perda yang dihasilkan nantinya dapat memberikan perlindungan sekaligus memperkuat keberdayaan petani di Sumbar.

Baca Juga  Tim Appraisal Bahas Perkembangan Pengadaan Tanah Akses Jalan Tol Padang-Kapalo Hilalang


Khairuddin menjelaskan, pembahasan Ranperda tersebut telah melalui sejumlah tahapan. Komisi II sebelumnya telah membahasnya bersama OPD Pemprov Sumbar, menghimpun masukan dari masyarakat petani di kabupaten/kota, melakukan studi banding ke sejumlah daerah yang telah memiliki regulasi serupa, serta berkonsultasi dengan kementerian terkait.


Ia berharap, Perda yang nantinya lahir dapat menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan dukungan kepada petani.Dukungan tersebut antara lain melalui penyediaan sarana dan prasarana pertanian yang memadai. Selain itu, Perda juga diharapkan dapat mengatur program dan penganggaran yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan dan keberdayaan petani.


“Kita berharap para petani bisa terlindungi dengan adanya Perda ini. Contohnya, kalau gagal panen ada asuransi yang membantu petani. Kemudian ada dukungan sarana dan prasarana yang memadai bagi mereka dalam melakukan aktivitas pertanian,” tukasnya.


Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria yang memimpin jalannya forum tersebut mengatakan, perlindungan dan pemberdayaan petani perlu dituangkan dalam regulasi yang mampu menjawab persoalan mereka secara menyeluruh.

Baca Juga  Sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020, Nurkhalis Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan


Menurut Nanda, sektor pertanian merupakan salah satu tulang punggung perekonomian Sumbar. Namun, petani masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan akses modal, sarana produksi dan teknologi pertanian hingga fluktuasi harga komoditas.


Karena itu, Ranperda tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kapasitas dan daya saing petani melalui program pemberdayaan yang terstruktur dan berkesinambungan.


“Ranperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi petani Sumatera Barat dalam memperoleh perlindungan dari risiko gagal panen, fluktuasi harga, bencana alam dan ancaman lainnya, serta meningkatkan kapasitas dan daya saing petani melalui berbagai program pemberdayaan yang terstruktur dan berkesinambungan,” ujar Nanda.


Ia juga menilai perlindungan petani perlu didukung dengan kemudahan akses pembiayaan dan asuransi pertanian, penguatan kelembagaan petani, penyuluhan dan pelatihan, serta sistem pemasaran hasil pertanian yang lebih baik. “Harapan kita, dengan hadirnya Perda ini petani Sumatera Barat dapat lebih sejahtera, mandiri dan berdaya saing tinggi dalam menghadapi berbagai tantangan,” katanya. (*)