PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Sumatera Barat (Sumbar) masih menyisakan sejumlah persoalan. Perwakilan Ombudsman Sumbar menemukan indikasi potensi maladministrasi dalam proses seleksi, mulai dari mekanisme validasi dokumen prestasi, verifikasi sertifikat tahfiz, hingga belum optimalnya akses bagi calon murid penyandang disabilitas.
Temuan tersebut diperoleh setelah Ombudsman melakukan pengawasan lapangan di sejumlah SMA Negeri di Kota Padang, Selasa (30/6) kemarin, untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai regulasi serta memenuhi prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, salah satu persoalan mendasar yang ditemukan berada pada pelaksanaan jalur prestasi. Menurutnya, mekanisme validasi dan kurasi dokumen prestasi, yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, justru dilaksanakan oleh panitia SPMB di masing-masing sekolah.
“Padahal pasal 20 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 telah mengatur bahwa dokumen prestasi calon murid harus divalidasi oleh pemerintah daerah penyelenggara SPMB atau dikurasi oleh kementerian. Ketentuan ini dibuat agar seluruh peserta dinilai dengan standar yang sama,” ujar Adel.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sekolah justru harus menafsirkan sendiri apakah sertifikat yang diajukan calon murid memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar.
“Kondisi ini membebani panitia sekolah dengan pekerjaan administratif di luar kewenangannya. Lebih jauh lagi, perbedaan penafsiran antarsekolah membuka ruang terjadinya maladministrasi dalam proses pelayanan publik,” katanya.
Selain persoalan validasi dokumen prestasi, Ombudsman juga menyoroti penggunaan sertifikat tahfiz Al-Qur’an pada jalur prestasi non-akademik. Adel menjelaskan, banyaknya sertifikat yang diterbitkan oleh berbagai rumah tahfiz maupun sekolah Islam menunjukkan belum adanya standar verifikasi yang seragam terhadap kualitas maupun keabsahan capaian hafalan yang diajukan peserta.
Menurutnya, mekanisme pengujian hafalan yang saat ini hanya dilakukan oleh guru Pendidikan Agama Islam di sekolah tujuan juga masih menyisakan celah. “Belum ada sistem verifikasi yang independen dan terstandar di seluruh sekolah. Ini berpotensi menimbulkan perbedaan penilaian terhadap peserta yang mendaftar melalui jalur prestasi non-akademik,” ujarnya.
Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan ketidaksesuaian pada sejumlah Surat Keterangan Peringkat Paralel yang diterbitkan sekolah asal calon murid. “Dalam beberapa sampel yang kami periksa terdapat perbedaan antara nilai yang tercantum pada surat keterangan dengan data pada rapor asli. Temuan ini menunjukkan perlunya penguatan mekanisme verifikasi terhadap dokumen akademik yang menjadi dasar seleksi,” kata Adel.
Persoalan lain yang mendapat perhatian Ombudsman adalah belum optimalnya pemenuhan hak calon murid penyandang disabilitas. Adel mengungkapkan bahwa pihaknya menerima pengaduan masyarakat mengenai tidak tersedianya akses yang memadai bagi penyandang disabilitas untuk mengikuti SPMB melalui jalur afirmasi.
Padahal, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 maupun Petunjuk Teknis SPMB Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026 telah menegaskan bahwa peningkatan akses pendidikan bagi penyandang disabilitas merupakan salah satu tujuan utama penyelenggaraan SPMB.
“Kami juga menemukan belum adanya alokasi kuota khusus bagi penyandang disabilitas. Dalam praktiknya, kuota afirmasi hampir seluruhnya dialokasikan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu. Akibatnya, hak penyandang disabilitas untuk memperoleh kesempatan yang setara belum mendapatkan ruang sebagaimana diamanatkan regulasi,” ujarnya.
Menurut Adel, kondisi tersebut bertentangan dengan semangat penyelenggaraan pendidikan yang inklusif dan bebas diskriminasi. “Berdasarkan hasil pengawasan kami, masih terdapat potensi maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB, khususnya pada jalur prestasi dan afirmasi. Persoalan ini harus segera dibenahi agar tidak berdampak terhadap kepercayaan publik maupun rasa keadilan masyarakat,” tuturnya.
Ombudsman pun mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melalui Disdik Sumbar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB tahun ini.
Adel menekankan, proses validasi dan kurasi dokumen prestasi harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagaimana diperintahkan regulasi, sehingga sekolah tidak lagi dibebani tugas yang bukan menjadi kewenangannya.
Selain itu, ia meminta Disdik Sumbar segera menyiapkan mekanisme verifikasi yang lebih kuat terhadap dokumen prestasi maupun akademik, sekaligus menetapkan alokasi kuota afirmasi khusus bagi penyandang disabilitas.
“Tujuannya sederhana, yakni memastikan seluruh proses penerimaan murid baru berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, inklusif, dan adil bagi seluruh calon peserta didik tanpa terkecuali,” ujar Adel.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disdik Sumbar, Habibul Fuadi mengaku belum menerima laporan resmi dari Ombudsman Sumbar terkait dengan adanya sejumlah temuan pada proses SPMB tingkat SMA kali ini. “Kami belum menerima laporan dari Ombudsman,” ujarnya singkat kepada Haluan via WhatsApp, Rabu (1/6).
Namun demikian, ia memastikan akan terus melakukan evaluasi serta perbaikan pelayanan di masa yang akan datang. “Kita berterimakasih kepada semua pihak yang memberikan masukan untuk perbaikan. Masukan dari Ombudsman menjadi bagian penting dari evaluasi tersebut,” ucapnya.
Pastikan Bebas Intervensi
Gubernur Sumbar, Mahyeldi memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Sumbar berlangsung transparan, objektif, dan bebas dari intervensi. Hal itu ditegaskannya saat meninjau langsung proses SPMB di SMA Negeri 1 Bukittinggi, Selasa (30/06).
Dalam peninjauan tersebut, Mahyeldi melihat langsung proses verifikasi berkas pendaftaran jalur prestasi, baik akademik maupun non-akademik. Ia menegaskan seluruh tahapan seleksi dilakukan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dan diumumkan kepada masyarakat.
Gubernur mengimbau calon peserta didik dan orang tua memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap. Menurutnya, setelah jalur prestasi selesai, proses penerimaan akan dilanjutkan melalui jalur domisili sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing sekolah.
Mahyeldi menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan melalui sistem yang terkomputerisasi sehingga hasil pemeringkatan berlangsung secara objektif dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak mana pun. Pemprov Sumbar, katanya, berkomitmen menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar setiap peserta memperoleh kesempatan yang sama.
Sebagai bukti penerapan sistem yang adil, Mahyeldi mengungkapkan bahwa anak kandungnya sendiri tidak diterima di sekolah negeri yang dituju karena tidak memenuhi standar seleksi berdasarkan sistem. Hal serupa juga dialami anak Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar yang akhirnya memilih melanjutkan pendidikan di pondok pesantren. “Aturan berlaku sama bagi semua. Tidak ada perlakuan khusus. Kami ingin memastikan proses penerimaan berjalan jujur, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Mahyeldi.
Ia juga mengimbau para orang tua agar tidak memaksakan anak bersekolah di satu sekolah tertentu. Menurutnya, pilihan sekolah hendaknya disesuaikan dengan minat, bakat, dan kompetensi anak, termasuk mempertimbangkan SMK yang memiliki kualitas serta prospek kerja yang baik.
Selain itu, Mahyeldi mendorong peningkatan kualitas sekolah swasta dan pondok pesantren agar semakin menjadi pilihan masyarakat. Menurutnya, apabila kebutuhan sekolah negeri terus meningkat, terutama di daerah dengan pertumbuhan penduduk tinggi seperti Bukittinggi, pemerintah membuka peluang pembangunan unit sekolah baru apabila tersedia dukungan lahan dari masyarakat.
“Yang terpenting bukan hanya diterima di sekolah tertentu, tetapi setiap anak Sumbar memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Pemerintah akan terus menghadirkan layanan pendidikan yang semakin luas, adil, dan merata,” tutur Mahyeldi. (h/fzi)












