BUKITTINGGI,HARIANHALUAN .ID— Tim advokat pada Kantor Hukum Jelita Murni, S.H., Arif Budiman, S.H., dan Deri Telavernandes, S.H. kembali mencatatkan keberhasilan dalam menangani perkara tindak pidana narkotika.
Setelah menghadapi tuntutan pidana mati terhadap kliennya, tim kuasa hukum tersebut berhasil mengantarkan terdakwa memperoleh putusan nihil dalam perkara Nomor 14/Pid.Sus/2026/PN.Bkt di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Kamis (2/7/2026).
Klien mereka, Nanda Dwi Yandra Saputra alias Oseng, sebelumnya dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan pemufakatan jahat peredaran narkotika golongan I berupa ganja seberat sekitar 48,97 kilogram. Namun, setelah melalui proses persidangan yang panjang, majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan nihil.
Keberhasilan tersebut menambah deretan perkara yang ditangani kantor hukum tersebut yang berakhir dengan putusan nihil. Bagi tim kuasa hukum, capaian itu menjadi bukti bahwa setiap perkara pidana harus diperiksa secara objektif berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta penerapan hukum yang tepat.
Advokat Jelita Murni, S.H. mengatakan perkara tersebut merupakan salah satu perkara paling berat yang pernah mereka tangani karena klien menghadapi ancaman pidana maksimal berupa tuntutan mati.
“Perkara ini menjadi tantangan besar bagi kami karena klien menghadapi tuntutan pidana mati. Sejak awal kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara maksimal dengan mengedepankan fakta-fakta persidangan, analisis terhadap alat bukti, serta argumentasi hukum yang kami yakini. Alhamdulillah, majelis hakim menjatuhkan putusan nihil kepada klien kami,” ujar Jelita usai persidangan.
Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa proses peradilan pidana harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan due process of law tanpa mengesampingkan hak setiap terdakwa untuk memperoleh pembelaan yang layak.
“Advokat memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan secara adil. Apa pun perkara yang dihadapi seseorang, hak atas pembelaan adalah amanat undang-undang yang wajib dihormati,” katanya.
Senada dengan itu, Adv Arif Budiman, S.H. menilai perkara narkotika dengan ancaman pidana mati menuntut ketelitian yang jauh lebih tinggi dibanding perkara pidana pada umumnya.
“Perkara narkotika merupakan perkara dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Karena itu, kami memeriksa secara cermat setiap unsur dakwaan, alat bukti, keterangan saksi hingga fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Semua argumentasi hukum yang kami bangun bertujuan memastikan hak-hak klien tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Senada dengan itu Adv Deri Telavernandes, S.H. menyebut keberhasilan kembali memperoleh putusan nihil menjadi motivasi bagi kantor hukum mereka untuk terus memberikan pendampingan hukum secara profesional.
“Ini bukan pertama kalinya kami memperoleh putusan nihil bagi klien. Setiap perkara tentu memiliki karakteristik berbeda, sehingga membutuhkan persiapan yang matang, kerja tim yang solid, serta analisis hukum yang komprehensif. Kami bersyukur kerja keras tersebut kembali membuahkan hasil,” katanya.
Perkara yang menjerat Nanda Dwi Yandra Saputra bermula dari pengungkapan dugaan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi Sumatera Utara–Sumatera Barat pada September 2025.
Dalam operasi tersebut, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat menyita sekitar 48,97 kilogram ganja yang diduga akan diedarkan di wilayah Sumatera Barat.












