Oleh : Prof. Dr. dr. Theddeus Octavianus Hari Prasetyono, Sp.B.P.R.E., Subsp.T.(K). (Sekretaris Jenderal Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI)
Menanggapi dinamika dan perbincangan publik yang berkembang luas dalam beberapa
hari terakhir mengenai lamanya penanganan pasien di Ruang Gawat Darurat (IGD)
serta respon unggahan yang tidak berempati di media sosial dan berkembang menjadi
polemik dan hujatan publik, MGBKI merasa perlu untuk memberikan pandangan yang
membangun bagi seluruh pihak.
1. Keprihatinan yang mendalam
Kami menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas penderitaan pasien serta
duka cita yang dialami oleh keluarga pasien. Setiap nyawa amat berharga, tanpa
perkecualian. Situasi kritis di ruang perawatan IGD dan masa penantian yang panjang
saat membutuhkan pertolongan medis adalah pengalaman yang berat bagi pasien
maupun keluarga. Kami mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan
kekuatan dan ketabahan.
2. Keluhuran sifat altruisme dan empati profesi dokter
Profesi dokter lahir dari nilai dasar kemanusiaan. Sikap altruistik (mendahulukan
kepentingan orang lain), empati, dan penghormatan terhadap martabat manusia bukan
sekadar keterampilan teknis, melainkan nilai luhur yang ditanamkan sejak awal
pendidikan kedokteran dan melekat secara permanen; baik pada saat sedang bertugas
memberikan pelayanan kepada pasien maupun dalam kehidupan bermasyarakat
sehari-hari.
Dunia pendidikan kedokteran di Indonesia telah lama bertransformasi. Dari pola historis
yang berpusat pada guru (teacher-centered learning), berkembang menuju
pembelajaran berpusat pada murid (student-centered learning), hingga bermuara pada
prinsip utama pada tahap klinis (pendidikan tingkat profesi): pembelajaran yang
berpusat pada pasien (patient-centered learning). Seluruh rangkaian pendidikan ini
menempatkan keselamatan, kesembuhan, dan kenyamanan pasien sebagai pusat dari
segala pertimbangan profesional.
Oleh karena itu, kami mengingatkan kembali kepada seluruh sejawat dokter bahwa
integritas dan marwah profesi harus tetap dijaga dengan bijak. Dalam situasi lelah,
berada di bawah ketegangan personal, ataupun mengalami burnout, dokter senantiasa
dituntut untuk dapat mengendalikan diri dan memilih saluran komunikasi yang tepat,
santun, serta mengedepankan empati.
3. Etika bermedia sosial dan kode etik profesi
Media sosial adalah ruang publik. Dokter sebagai sosok figur teladan masyarakat perlu
terus memegang teguh pedoman etika bermedia sosial yang telah digariskan oleh
Organisasi Profesi (Ikatan Dokter Indonesia / IDI), yang sejalan dengan modul-modul etika, empati dan profesionalisme yang diajarkan selama masa pendidikan. Beberapa
nilai yang sesuai dengan pedoman penting tersebut antara lain:
• Menjaga kerahasiaan pasien dengan menghormati privasi dan hak-hak medis
pasien.
• Integritas dalam beredukasi dengan menyampaikan informasi berbasis bukti
ilmiah demi kemaslahatan publik.
• Menjaga marwah dan kesantunan profesi yaitu menghindari ungkapan bernada
cibiran, negatif, atau kurang dan tidak berempati terhadap keluh kesah
masyarakat yang sedang tertimpa musibah.
• Kesetaraan pelayanan dikerjakan dengan memastikan bahwa nilai-nilai
kemanusiaan diberikan secara adil kepada seluruh pasien tanpa membedakan
status pembiayaan, baik privat maupun BPJS Kesehatan. Ini sejalan dengan
sumpah dokter yang mengedepankan prinsip kemanusiaan. “Saya akan
berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh
pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian, atau
kedudukan sosial dalam menunaikan kewajiban saya terhadap penderita.”
4. Tantangan sistemik pelayanan IGD dan solusi kolaboratif
Kami menyadari bahwa fenomena penumpukan dan masa tunggu (stagnancy) di IGD
merupakan persoalan sistemik yang kompleks. Kondisi ini dipengaruhi oleh
ketersediaan fasilitas, rasio tenaga kesehatan, pola rujukan, hingga tingginya volume
pasien di rumah sakit rujukan utama. Persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dari
satu sudut pandang. MGBKI mendorong langkah-langkah nyata berikut:
• Penyempurnaan manajemen RS dengan terus melakukan inovasi tata kelola
ruang gawat darurat, triase, dan alur pelayanan agar response time dapat
dioptimalkan.
• Dukungan pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan; diantaranya
dengan memperkuat infrastruktur, distribusi faskes, serta penataan sistem
rujukan berjenjang agar beban pusat rujukan terdistribusi secara proporsional.
• Sinergi akademisi dan pemikir kesehatan yang dapat memberikan sumbangsih
pemikiran ilmiah dan rekomendasi kebijakan untuk perbaikan sistem kesehatan
nasional yang lebih tangguh dan inklusif.
5. Penghakiman responsif oleh otoritas terhadap dokter
Kami tidak mendukung sikap responsif otoritas yang memberikan penghakiman kepada
para dokter, terlebih yang masih muda dalam proses pengembangan diri, termasuk
dalam upaya mengendalikan diri bermedia sosial. Persoalan sangat layak untuk dilihat
dari sudut pandang etika dengan kewenangan berjenjang; secara khusus dalam
unggahan yang tidak pantas kepada pasien. Benar bahwa profesi dokter yang luhur itu
memiliki tuntutan yang sangat tinggi dalam bersikap kepada publik dan khsusnya
pasien sehingga kata-kata yang tidak pantas tidak benar diujarkan oleh dokter. Namun,
setiap kekeliruan dan kesilapan bernuansa pelanggaran etika memerlukan kajian etika
oleh lingkungan profesinya beserta institusi yang menaungi dokter ybs. Otoritas, (*)












