Perubahan fungsi bangunan kemudian dilaporkan LSM Sapilin Raso Bangkit Indoratu ke Inspektorat Agam pada 3 Desember 2023. Laporan itu berlanjut ke Kejaksaan Negeri Agam Cabang Maninjau hingga menyeret tiga tersangka dugaan korupsi.
Berdasarkan hasil audit, proyek tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp265 juta.
Tiga tersangka masing-masing berinisial H, mantan Kepala Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan Kabupaten Agam, PJ selaku Direktur Utama PT BSM, serta ES pelaksana pekerjaan lapangan.
Kepala Cabang Kejari Agam di Maninjau, Ade Maulana, sebelumnya menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar.
“Ditemukan kekurangan pada bobot pekerjaan, volume, dan mutu bangunan. Hal ini mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya saat ekspose penahanan.
Mantan Wali Nagari Sungaibatang periode 2015-2021, Jhon Hendra, mengaku revitalisasi pasar tersebut awalnya merupakan usulan nagari ke pemerintah pusat untuk meningkatkan aktivitas perdagangan masyarakat.
Ia mengaku ikut mengawasi langsung pekerjaan di lapangan hingga selesai dan sepanjang pengetahuannya tidak pernah ditemukan persoalan saat pembangunan maupun serah terima proyek.
“Hanya saja hibah pengelolaan ke nagari dilakukan pada 2022 saat masa jabatan saya sudah berakhir. Setelah itu saya tidak pernah lagi dilibatkan sampai kios pasar diruntuhkan jadi area parkir,” katanya.
Menurut Jhon Hendra, keputusan merombak kios pasar kemungkinan melalui rapat resmi di tingkat nagari. Namun dirinya tidak pernah dilibatkan dan baru mengetahui setelah bangunan kios diratakan.
Ia mengaku beberapa kali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi.












