AGAM

Penahanan Tiga Tersangka Revitalisasi Pasar Sungai Batang Dipertanyakan

×

Penahanan Tiga Tersangka Revitalisasi Pasar Sungai Batang Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

“Kenapa baru pada 2026 bermasalah sampai ayah kami ditahan. Dasar penghitungan kerugiannya seperti apa yang dilakukan jaksa, sementara dari awal pekerjaan sudah menjalani semua proses pemeriksaan itu,” ujar Andry.

Menurut pihak keluarga, bangunan pasar dibangun sesuai prototipe pasar tipe D dari Kementerian Perdagangan yang berlaku secara nasional.

Persoalan disebut mulai muncul setelah bangunan pasar dihibahkan kepada Pemerintah Nagari Sungai Batang pada 5 Desember 2022 untuk pengelolaan. Setelah itu, kios-kios di dalam pasar justru diruntuhkan pada 2023 dan kini menyisakan ruang kosong yang difungsikan sebagai area parkir.

Keluarga tersangka menilai kondisi fisik bangunan telah berubah jauh dari bentuk awal saat proyek selesai dikerjakan. Mereka menduga bangunan yang sudah mengalami pembongkaran dan alih fungsi itu kemudian diperiksa ulang dengan melibatkan ahli konstruksi hingga akhirnya menyeret perkara tersebut ke ranah pidana.

Baca Juga  Bunda Literasi Penggerak Minat Baca Keluarga di Agam

“Setelah pasar dihibahkan, bangunan malah dirusak pengelola. Padahal waktu dikerjakan semua sesuai ketentuan. Bangunan yang sudah rusak itu yang diperiksa lagi, akhirnya masalah ini melebar ke mana-mana,” katanya.

Pihak keluarga juga mempertanyakan mengapa pihak pengelola pascahibah maupun pihak yang melakukan pembongkaran kios tidak ikut diperiksa secara mendalam.

“Imbasnya ke kami. Pengelola dan yang merusak tidak diperiksa. Soal alih fungsi, bangunan itu kan sudah dirusak, bukan kami,” ujarnya.

Ia menduga nilai kerugian negara yang dihitung penyidik kemungkinan dipengaruhi kondisi bangunan setelah mengalami perubahan fisik.

Baca Juga  Huntara untuk Korban Bencana di Agam Mulai Dibangun

“Soal bobot, mungkin sudah banyak barang bangunan yang hilang, besi-besi dan lainnya. Apakah itu masuk nilai kerugian? Ini terkesan dipaksakan,” tuturnya.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, perubahan fungsi bangunan pasar disebut terjadi setelah adanya warga yang terjatuh akibat lantai keramik licin. Kondisi itu dipicu adanya pedagang dagangan basah yang berjualan di dalam kios pasar.