UTAMA

PT HSH Klaim Keputusan PTTUN sudah Inkrah, Pemprov Sumbar Tetap Kasasi Ke MA

×

PT HSH Klaim Keputusan PTTUN sudah Inkrah, Pemprov Sumbar Tetap Kasasi Ke MA

Sebarkan artikel ini

Ia menyebut argumentasi utama PT HSH nantinya adalah mengenai batas kewenangan MA dalam memeriksa perkara tersebut.

“Kami akan menekankan alasan hukum formal bahwa perkara ini sudah final dan bukan lagi kewenangan Mahkamah Agung untuk mengadili,” ucap Wilson. (*)

Baca Juga  Penangkapan Teroris di Sumbar, Pengamat: Pemerintah Gagal Ciptakan Sistem yang Adil