PADANG, HARIANHALUAN.ID — Persoalan ribuan kendaraan dinas dan kendaraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terus mendapat sorotan.
Kalangan akademisi menilai kondisi tersebut bukan sekadar persoalan administrasi maupun keterbatasan anggaran, tetapi berkaitan erat dengan disiplin fiskal, tata kelola aset pemerintah, hingga kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan perpajakan daerah.
Guru Besar Ekonomi Universitas Negeri Padang (UNP), Prof. Hasdi Aimon, mengatakan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kewajiban pembayaran PKB merupakan dua hal yang memiliki keterkaitan erat dan hubungan positif.
Menurutnya, ketika penerimaan PKB meningkat, PAD daerah juga akan meningkat, mengingat PKB merupakan salah satu sumber penting pendapatan pemerintah daerah.
“Optimalisasi PAD dan kewajiban PKB merupakan dua hal yang sangat erat kaitannya dan memiliki hubungan positif. Apabila PKB meningkat, maka PAD juga akan meningkat, sebab PKB merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah,” ujar Prof. Hasdi.
Ia menilai salah satu persoalan yang menyebabkan optimalisasi PAD tidak berjalan maksimal justru dapat berasal dari lingkungan pemerintah daerah sendiri.
Dalam konteks tersebut, Hasdi menyebut kondisi tersebut sebagai “tungkek bana nan mambaok rabah”, atau secara sederhana menggambarkan kondisi ketika pihak yang seharusnya menjadi penopang justru menjadi bagian dari persoalan.
Hasdi juga menilai alasan keterbatasan anggaran dan penyempitan ruang fiskal daerah sebagai pembenaran untuk menunda kewajiban pembayaran pajak kendaraan tidak sepenuhnya rasional jika dilihat dari perspektif ekonomi keuangan publik (public finance economics).
Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu menempatkan kewajiban pembayaran pajak kendaraan sebagai bagian dari perencanaan belanja yang terukur.
“Komisi III DPRD Sumbar, Bapenda, Samsat, beserta Gubernur Sumbar seharusnya tidak hanya mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak. Pemerintah daerah sendiri sebagai pemilik kendaraan bermotor juga perlu lebih didorong kesadarannya dalam membayar pajak,” katanya.
Ia menilai peningkatan kepatuhan internal tersebut dapat dilakukan melalui pembenahan tata kelola belanja pemerintah daerah (government spending management).
Dengan demikian, kewajiban pembayaran PKB kendaraan dinas seharusnya telah diperhitungkan dalam perencanaan anggaran dan tidak baru dipikirkan setelah muncul tunggakan.
Hasdi mengingatkan, jika persoalan tersebut dibiarkan dalam jangka panjang, Sumbar berpotensi menghadapi persoalan yang lebih serius dalam tata kelola APBD.
“Apabila ini alpa dan abai dilaksanakan dalam jangka panjang, Sumbar akan menghadapi permasalahan yang krusial dalam tata kelola APBD,” ujarnya.
Senada dengan itu, Pakar Ekonomi Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Huriyatul Akmal, menilai persoalan tunggakan pajak kendaraan pemerintah merupakan kondisi yang cukup ironis.
“Berita ini ibaratnya sesuatu yang unik. Pemerintah yang menggunakan instrumen pajak sebagai basis pendapatan ternyata tidak membayar pajak,” kata Huriyatul.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi masyarakat, terutama wajib pajak yang selama ini telah menjalankan kewajibannya secara tertib.
Ia khawatir ketidakpatuhan pemerintah dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan daerah.
“Ini tentu menjadi preseden buruk bagi publik dan dapat menggerus kepercayaan wajib pajak yang sudah taat,” ujarnya.
Selain persoalan kepatuhan, Huriyatul menilai kasus tersebut juga membuka persoalan mendasar mengenai tata kelola aset pemerintah daerah.












