Oleh : Dr. Basril Basyar
Kerja keras yang diperlihatkan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) seakan menjawab kecemasan dan rasa kuatir para nasabah yang menyimpan uangnya di Bank.
Setidaknya kerja-kerja itu diperlihatkan Kepala Kantor Wilayah 1 LPS dan jajaran nya sejak dipercaya mengemban jabatan KPW I LPS Sumatera. Daerahnya meliputi seluruh wilayah di Pulau Sumatra.
Jimmy Adrianto dikukuhkan sebagai Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) I pada awal Mei 2026. Sebelumnya, ia pernah menduduki posisi sebagai Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ditengah isu krisis dan gejolak ekonomi dunia yang dipicu perang Teluk seakan membuat masyarakat bimbang dan kuair, menyimpan uang di bank. Perang Iran dan Amerika telah membuat ekonomi bergejolak dipicu naiknya harga minyak.
Pengalaman pahit di awal reformasi 1998 seaka menghantui. Ketika krisis ekonomi dan politik 1998 ekonomi Indonesia guncang, berantakan, nilai tukar dolar naik lima kali lipat dan bank-bank nasional tutup akibat kalah kliring.
Sebagian besar nasabah di berbagai bank ketakutan uangnya hilang, kemudian menarik dananya ( rush) dalam jumlah besar. Kuatir karena bank-bank banyak yang kolaps. Di awal reformasi Lembaga Penjaminan Simpanan ( LPS) belum ada. Dan situasi itu pula yang mendorong terbentuk LPS.
Kehadiran Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) saat ini sangat dirasakan masyarakat. Kasus terbaru, ditutupnya dua Bank Perkreditan Rakyat ( BPR) di Sumbar tidak menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat. Sudah ada LPS, Lembaga Penjaminan Simpanan. Ketika sebuah bank dicabut izinnya, LPS akan segera bekerja keras, menyelamatkan dana masyarakat yang tersimpan di bank tersebut.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin sebuah bank. Tentu sudah diberikan waktu dan langkah penyehatan bagi BPR yang mengalami masalah likuiditas atau penurunan kesehatan.
Di Sumbsr ternyata dua BPR tidak berhasil disehatkan hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga OJK mencabut izin usaha kedua bank ini dan langsung mengirimkan pemberitahuan kepada LPS.
Sejak surat keputusan pencabutan izin usaha keluar maka pelimpahan penanganan dan wewenang pengelolaan bank diambil alih LPS untuk masuk ke tahapan penyelesaian (resolusi).
Pekerjaan inilah yang sedang ditangani LPS KPW 1. Kedatangan Kepala Perwakilan Wilayah ( KPW) 1 Sumatera Dr Jimmy Ardianto dan rombongan memastikan penanganan itu sedang berjalan.
Dua BPR yang bermasalah dan ditutup izin operasi adalah BPR Pembangunan Nagari di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Kabupaten Agam.
dan BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya.
Pasca dicabutnya izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari 31 Maret 2026. LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan tahap pertama, hanya dalam waktu 4 (empat) hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR tersebut, kata Jimmy ketika temu media di Padang (18/6-2026).
Sampai 31 Mei 2026, LPS telah menyelesaikan penetapan status simpanan terhadap 7.602 rekening milik 7.011 nasabah dengan total nominal simpanan sebesar Rp18.647.654.742.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.500 rekening milik 6.928 nasabah dengan nominal sebesar Rp18.639.711.328 ditetapkan sebagai Simpanan Layak Bayar (SLB).
Dikatakan hingga 31 Mei 2026, nasabah telah mencairkan simpanan pada 1.075 rekening atau 14,69% dari total rekening yang ditetapkan layak bayar. Total pembayaran klaim mencapai Rp14,04 miliar.
LPS Wilayah I terus nelakukan pemantauan. Proses pembayaran klaim masih terus berlanjut. Jimmy menegaskan bahwa bagi nasabah yang belum melakukan pencairan klaim, boleh datang ke kantor Bank Pembayar yang ditunjuk LPS. Ia menjamin semua akan berjalan lancar. Nasabah tidak perlu kuatir.
Namun apabila terdapat kendala dan membutuhkan informasi lebih lanjut, nasabah dapat mendatangi kantor BPR Pembangunan Nagari atau menghubungi call center LPS di 154.
Pembayaran klaim dilakukan melalui Bank Pembayar yang ditunjuk, yaitu, BRI KCP Lubuk Basung, BRI Unit Pasar Tempurung, BRI Unit Ampek Nagari, BRI Unit Tiku, BRI Unit Lubuk Basung, BRI Unit Tigo Nagari.
Kasus kedua yang dialami BPR Sumbar adalah BPR Sungai Rumbai. Izin usaha nya dicabut sejak 7 April 2026, Sebagai lembaga yang berwenang, LPS sudah melakukan pembayaran klaim penjaminan tahap pertama, hanya dalam lima hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Sampai dengan 31 Mei 2026, LPS telah menyelesaikan penetapan status simpanan terhadap 1.944 rekening milik 1.909 nasabah dengan nominal sebesar Rp1.816.832.599 atau 55,34% dari total 3.513 rekening milik 3.454 nasabah dengan nominal simpanan sebesar Rp3.363.095.879. Jumlah rekening seluruhnya ditetapkan sebagai Simpanan Layak Bayar. Artinya semua simpanan akan dikembalikan.
Tetapi tidak seluruh nasabah yang bergegas melakukan pencairan. Hingga 31 Mei 2026, yang mencairkan simpanan baru 165 rekening milik 158 nasabah atau 8,49% dari total rekening yang ditetapkan layak bayar. Total nilai pembayaran klaim penjaminan mencapai Rp1,40 miliar.
Di Sumatera Barat terdapat 77 bank yang beroperasi, melayani kepentingan masyarakat. Hanya satu bank umum, yaitu BPD atau Bank Nagari Sumbar. Sisanya 76 bank adalah BPR, tersebar di berbagai pelosok Sumatera Barat.
Layaknya sebuah bank, BPR tetap diawasi oleh OJK. Sementara LPS akan masuk, mengelola bank tersebut, ketika OJK mencabut izin usahanya.
LPS Wilayah 1 Sumatera, bukan saja fokus pada kegiatan utama, menangani bank-bank bermasalah dan melakukan pembayaran atas simpanan nasabah. LPS juga melaksanakan kegiatan literasi yang dikenal dengan Elkasu ( Edukasi dan Literasi Keuangan) serta CSR (Corporate Social Responsibility) sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat.
Selama bulan Januari hingga Mei 2026, KPW1 sudah menyelenggarakan kegiatan edukasi/literasi dan CSR kepada masyarakat. Selain itu ada kegiatan hubungan kelembagaan dengan berbagai instansi atau stakeholder, termasuk dukungan resolusi sebanyak 102 kali kegiatan di wilayah kerja KPW1.
Pada Juni sampai Desember 2026, KPW1 akan melaksanakan Silaturahmi dengan Perbankan di Kota Pekanbaru dan Batam. Menyelenggarakan kegiatan edukasi/literasi ELKASU (Edukasi dan Literasi Keuangan Sumatera) di Kota Medan, Pekanbaru dan Batam, serta kegiatan lainnya sampai dengan Desember 2026.
Kita tentu berharap agar LPS KPW I tidak hanya berhenti sampai pada kegiatan-kegiatan penjaminan simpanan pada bank-bank bermasalah dan CSR, tetapi juga selalu memberikan penjelasan dan Literasi kepada masyarakat, sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan atau tertipu oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai petugas bank. Tentu biasanya dengan iming-iming bunga tinggi.
Seperti diketahui bahwa syarat simpanan itu dapat dibayar harus memenuhi tiga T:
Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank. (*)












