“Kuotanya 30 persen afirmasi, pindah orang tua atau mutasi 5 persen, prestasi 30 persen, dan domisili 30 persen. Kuota ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan dari SD hingga SMA. Kecuali SMK yang pendaftarannya memang tidak memakai sistem zonasi,” ujarnya.
Sebagai gambaran, jumlah sekolah tingkat SMA dan SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar adalah sebanyak 276 SMA negeri, 99 SMA swasta, serta 113 SMK swasta dan negeri. “Jumlah siswanya sekitar 258 ribu orang. Jika pada musim SPMB kali ini penerimaan di seluruh sekolah swasta juga bisa dimaksimalkan, insya Allah semuanya bisa tertampung,” ucap Barlius.
Diketahui, dalam aturan terbaru penyelenggaraan SPMB 2025/2026, pemerintah daerah (pemda) diberi tanggung jawab untuk menyalurkan siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri ke sekolah swasta yang terakreditasi, maupun ke sekolah yang dikelola oleh kementerian lain.
Dalam hal ini, Disdik Sumbar menyatakan siap untuk menindaklanjuti arahan tersebut. Bahkan, ujar Barlius, pihaknya telah meminta agar seluruh sekolah swasta yang ada di Sumbar untuk memulai proses SPMB atau PPDB lebih awal daripada sekolah negeri. Tujuannya agar kuota penerimaan di sekolah swasta dapat terisi lebih dahulu. “Sekolah swasta mulai dari sekarang sudah kami perbolehkan untuk memulai proses seleksi,” ucapnya.
Adapun salah satu poin krusial yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penerimaan Murid Baru adalah adanya kewenangan pemda untuk memberikan bantuan berupa pembebasan atau pengurangan biaya pendidikan bagi siswa yang masuk ke sekolah swasta.
Barlius menyebut, hal itu memang boleh dan dimungkinkan selama pemda bersangkutan memiliki kemampuan keuangan fiskal yang cukup dan memadai. Namun, untuk Sumbar sendiri, ia mengaku keuangan Pemprov masih belum sanggup untuk memberikan keringanan tersebut.