Terkait program P2 Covid-19 di tempat kerja, Anita menyebut, PT Semen Padang telah memiliki kebijakan program P2 Covid-19 di tempat kerja dengan rutin melakukan sosialisasi kebijakan, melaksanakan program, membuat perencanaan keberlangsungan usaha.
Kemudian juga melakukan gerakan pekerja sehat, tidak memperlakukan kasus Covid-19 sebagai stigma dan tidak melakukan diskriminasi, melakukan sosial dialog dengan partisipasi aktif melakukan penyusunan kebijakan dan mengomunikasikan kebijakan P2 Covid-19.
Selain itu, juga melakukan penilaian risiko Covid-19, memiliki struktur organisasi dan tim P2 Covid-19, mengalokasikan dana khusus dalam pelaksanaan program, melakukan pencatatan dan pelaporan.
“PT Semen Padang juga membuat penilaian dan evaluasi serta melakukan pengabdian masyarakat,” katanya.
Program P2-HIV dan AIDS
Sementara itu, untuk penghargaan program P2-HIV dan AIDS di tempat kerja, PT Semen Padang telah memenuhi seluruh indikator dan kriteria penilaian yang ditetapkan Kemnaker. Indikator dan kriteria penilaian itu antara lain, memiliki dokumen tertulis kebijakan program P2-HIV dan AIDS di tempat kerja.