PADANG, HARIANHALUAN.ID — Kasus pungli dan upeti paksa senilai Rp5 miliar yang diduga dilakukan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat, makin berkembang. Sumber dana yang disetor, tidak hanya berasal dari uang insentif upah pungut, tapi juga dari sejumlah pegawai UPTD Samsat yang dijanjikan mau dipromosikan.
Hasil penelusuran Tim Haluan, setidaknya ada tiga pegawai UPTD setingkat kepala seksi di tiga daerah kota dan kabupaten yang sudah menyetor kepada pejabat Bapenda. Nilai setorannya ada yang Rp50 juta, ada pula yang Rp100 juta. Penyerahannya ada yang langsung kepada pejabat teras Bapenda, dan ada pula yang diserahkan melalui utusannya.
Informasi sahih, untuk sekarang dan dalam waktu dekat, ada empat jabatan Eselon III yang kosong. Pertama Kepala UPTD Samsat Padang Pariaman. Kedua dan ketiga, dua jabatan Kabid di Bapenda Sumbar, yakni Kabid Retribusi dan Kabid Pengendalian dan Pengawasan. Keempat, Kepala UPTD Lima Puluh Kota yang akan memasuki masa pensiun pada Januari 2024. Untuk Kepala UPTD, Eselon III B dan Kabid, Eselon III A.
Satu orang Kasi yang sudah menyetor hampir Rp200 juta, hingga kini masih tetap posisinya Kasi di satu UPTD Samsat di salah satu kabupaten. Setelah penyerahan setoran tahap pertama dan kedua, sang Kasi ini sempat diangkat memang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD. Tetapi, waktu pelantikan Kepala UPTD definitif pada Maret 2023 lalu, namanya tidak muncul.
Begitu juga yang terjadi untuk seorang Kasi di UPTD kabupaten yang lain. Sempat pula diangkat sebagai Plt Kepala UPTD Samsat, tapi waktu pelantikan sejumlah pejabat jajaran Bapenda Maret 2023 itu, namanya juga hilang alias tidak nongol lagi.
Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi yang dihubungi berkali-kali, baik melalui kontak telepon maupun pesan, tidak pernah mau merespons. Begitu pun ketika didatangi wartawan Haluan ke Kantor Bapenda Sumbar di Jalan Khatib Sulaiman No.45 A, Padang, yang bersangkutan tidak bisa ditemui. Alasannya, Maswar Dedi tidak berada di kantor.