BREAKING NEWSPENDIDIKAN

Audit BPK Bongkar Janggal Beasiswa Rajawali Sumbar: Rp1,23 Miliar Mengalir ke Penerima yang Sudah Dapat Bantuan Lain

×

Audit BPK Bongkar Janggal Beasiswa Rajawali Sumbar: Rp1,23 Miliar Mengalir ke Penerima yang Sudah Dapat Bantuan Lain

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Niatnya membantu siswa dan mahasiswa yang membutuhkan biaya pendidikan. Namun, penyaluran Beasiswa Dana Hibah PT Rajawali Tahun 2025 justru menyisakan persoalan serius.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat menemukan penyaluran beasiswa tersebut belum sepenuhnya tepat sasaran. Sedikitnya Rp1,232 miliar beasiswa tercatat diterima siswa dan mahasiswa yang pada saat bersamaan juga memperoleh bantuan pendidikan dari program lain.

Lebih ironis lagi, di tengah adanya penerima yang mendapatkan bantuan ganda, BPK menemukan terdapat calon penerima lain yang telah memenuhi persyaratan namun tidak terpilih.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025. BPK memasukkan persoalan tersebut sebagai Temuan Pemeriksaan Nomor 10: Penyaluran Beasiswa Dana Hibah PT Rajawali Tahun 2025 Tidak Tertib.

Beasiswa tersebut bersumber dari bunga deposito dana PT Rajawali. Dana itu merupakan dana abadi yang berasal dari sumbangan Blue Valley Holdings PTE Ltd., anak perusahaan PT Rajawali Corporation, sehubungan dengan pengambilalihan kepemilikan saham PT Cement Mexico pada PT Semen Padang.

Dana tersebut kemudian ditempatkan dalam deposito, dengan hasil bunganya digunakan untuk membiayai program beasiswa pendidikan yang dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.

Pada 2025, Pemprov Sumbar melalui Dinas Pendidikan merealisasikan Beasiswa Dana Hibah PT Rajawali kepada 1.707 siswa dan mahasiswa, dengan total anggaran yang disalurkan mencapai Rp4,3437 miliar.

Rinciannya, 1.031 siswa SMA/SMK/SLB kategori akademik menerima Rp1,85 juta per orang, total Rp1,90735 miliar;
21 siswa SMA/SMK/SLB kategori nonakademik menerima Rp1,85 juta per orang, total Rp38,85 juta;
350 siswa SMA/SMK/SLB berkelanjutan menerima Rp5 juta per orang, total **Rp1,75 miliar.

Lalu 257 mahasiswa S1 dalam negeri di Sumbar menerima Rp2 juta per orang, total Rp514 juta; 23 mahasiswa S1 dalam negeri di luar Sumbar menerima Rp2 juta per orang, total Rp46 juta;
16 mahasiswa S2 dalam negeri di Sumbar menerima Rp3 juta per orang, total Rp48 juta; empat mahasiswa S2 dalam negeri di luar Sumbar menerima Rp3 juta per orang, total Rp12 juta;
lima mahasiswa S3 dalam negeri di Sumbar menerima Rp5,5 juta per orang, total Rp27,5 juta.

Baca Juga  Pemkab Solok Selatan Evaluasi Kinerja Tenaga Kontrak Daerah

Totalnya 1.707 penerima dengan nilai Rp4,3437 miliar. Program tersebut bahkan memiliki tim seleksi khusus yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 420-778-2025. Tim itu terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, Inspektorat dan Dinas Sosial Sumatera Barat.

Namun, keberadaan tim seleksi tersebut tidak serta-merta membuat penyaluran bebas masalah.

407 Penerima Ternyata Juga Dapat PIP

Temuan paling besar BPK berkaitan dengan tumpang tindih penerima bantuan. Dari pemeriksaan dokumen pembayaran, pertanggungjawaban dan daftar penerima beasiswa, BPK membandingkannya dengan data penerima bantuan pendidikan lain.

Hasilnya cukup mencolok. Sebanyak 407 penerima Beasiswa Dana Hibah PT Rajawali jenjang SMA/SMK/SLB ternyata juga menerima Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP).

Nilai PIP yang diterima kelompok tersebut mencapai Rp1.008.100.000. Tidak berhenti di sana. Sebanyak 57 penerima Beasiswa Dana Hibah PT Rajawali jenjang SMA/SMK/SLB juga tercatat menerima bantuan pendidikan dari Baznas Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp111.750.000.

Kemudian 23 mahasiswa perguruan tinggi penerima Beasiswa Rajawali juga menerima bantuan pendidikan Baznas dengan nilai Rp46 juta. Sementara itu, terdapat 36 penerima jenjang SMA/SMK/SLB yang tercatat menerima sekaligus bantuan PIP dan Baznas, dengan nilai bantuan dari kedua sumber tersebut mencapai Rp66,6 juta.

Jika seluruh temuan tersebut dijumlahkan, nilai bantuan yang diterima penerima Beasiswa Rajawali sekaligus dari program lain mencapai Rp1.232.450.000. Angka tersebut setara sekitar 28,4 persen dari total realisasi Beasiswa Rajawali Tahun 2025 sebesar Rp4,3437 miliar.

BPK menyatakan kondisi tersebut menyebabkan penyaluran Beasiswa Dana Hibah PT Rajawali belum sepenuhnya tepat sasaran. Yang lebih penting, menurut BPK, Pemprov Sumbar kehilangan kesempatan menyalurkan bantuan pendidikan kepada siswa dan mahasiswa lain yang memenuhi persyaratan dan belum pernah menerima bantuan pendidikan.

Baca Juga  Tiara, Siswi MAN 1 Padang Raih Medali Emas Kejuaran Silat "Dekan Cup FHUA"

Data Penerima Tidak Dibandingkan

Mengapa bantuan ganda tersebut bisa terjadi? Jawaban dalam LHP BPK justru menunjukkan persoalan pada proses seleksi. Berdasarkan wawancara BPK dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada 23 April 2026, diketahui tim seleksi tidak melakukan perbandingan data calon penerima Beasiswa Dana Hibah PT Rajawali dengan data nominatif penerima PIP.

Tim seleksi juga tidak melakukan koordinasi dengan Baznas Provinsi Sumatera Barat terkait bantuan pendidikan yang diberikan kepada siswa SMA/SMK/SLB dan mahasiswa.

Dengan kata lain, menurut hasil pemeriksaan BPK, proses seleksi belum dilengkapi mekanisme sederhana untuk memastikan calon penerima tidak sedang memperoleh bantuan pendidikan dari sumber lain.

Padahal, persoalan tersebut sebenarnya telah disentuh dalam persyaratan program.

Aturan Pemerintah Saling Bertabrakan

BPK juga menemukan persoalan lain yang lebih mendasar. Aturan mengenai siapa yang boleh menerima beasiswa tidak sepenuhnya sinkron.

Pemprov Sumbar menerbitkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 902/2048/Disdik-2025 tanggal 30 Juni 2025 tentang Beasiswa Dana Hibah Rajawali Tahun 2025.

Dalam surat edaran itu, calon penerima diwajibkan membuat surat pernyataan tidak pernah mendapatkan beasiswa dari pihak lain. Namun, di sisi lain, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2020 memperkenankan salah satu kategori calon penerima berasal dari siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

BPK menilai perbedaan pengaturan tersebut menimbulkan kontradiksi dalam pelaksanaan pemberian beasiswa dan berisiko membuat penerima memperoleh bantuan pendidikan ganda.

Persoalan itu bukan sekadar administratif. Bantuan pendidikan memiliki tujuan pemerataan. Ketika seorang siswa yang sudah memperoleh bantuan dari program lain kembali memperoleh bantuan dari program berbeda, sementara calon lain yang memenuhi syarat tidak mendapatkannya, maka ruang pemerataan bantuan menjadi semakin sempit.

Ada Calon Memenuhi Syarat yang Justru Tak Terpilih. Temuan BPK menjadi semakin menarik ketika pemeriksa membedah kertas kerja proses seleksi.