Dalam dokumen seleksi, BPK menemukan tujuh calon penerima Beasiswa Dana Hibah PT Rajawali jenjang SMA/SMK/SLB yang telah memenuhi persyaratan administrasi berupa kepemilikan KIP dan telah ditetapkan sebagai penerima PIP.
Namun, ketujuh calon tersebut tidak terpilih dan tidak ditetapkan sebagai penerima Beasiswa Dana Hibah PT Rajawali. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem seleksi. Di satu sisi terdapat penerima Beasiswa Rajawali yang juga menerima bantuan dari PIP maupun Baznas.
Di sisi lain, ada calon yang memenuhi persyaratan tetapi tidak memperoleh Beasiswa Rajawali. BPK sendiri menyimpulkan pemerintah daerah kehilangan kesempatan memberikan bantuan kepada siswa atau mahasiswa lain yang memenuhi syarat dan belum menerima bantuan.
Masalah seleksi ternyata tidak berhenti pada bantuan ganda. BPK juga menemukan dua penerima Beasiswa Dana Hibah PT Rajawali yang memiliki IPK di bawah persyaratan. Keduanya tetap dimasukkan ke dalam daftar penerima dan pemerintah telah merealisasikan beasiswa dengan nilai total Rp4 juta.
Dari pemeriksaan kertas kerja, BPK menemukan tim seleksi hanya menggunakan IPK sebagai indikator pemeringkatan.
Calon penerima kemudian diurutkan berdasarkan IPK dari yang tertinggi ke terendah. Dengan mekanisme tersebut, calon yang IPK-nya berada di bawah batas persyaratan seharusnya berada di urutan terbawah.
Namun, dua calon yang tidak memenuhi persyaratan IPK tersebut tetap dimasukkan sebagai penerima. Ketika dimintai keterangan oleh BPK pada 23 April 2026, PPTK menjelaskan keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat tim seleksi.
Pertimbangannya adalah untuk menambah proporsi penerima beasiswa yang sedang menempuh pendidikan di luar Provinsi Sumatera Barat. Di sinilah persoalan akuntabilitas menjadi penting.
BPK tidak hanya melihat angka Rp4 juta yang dibayarkan kepada dua mahasiswa tersebut. Pemeriksa juga melihat bagaimana sebuah persyaratan yang sudah ditetapkan dapat dilonggarkan melalui keputusan rapat tim seleksi.
BPK menemukan kertas kerja tim seleksi hanya memuat IPK sebagai indikator pemeringkatan. Sementara keputusan untuk memasukkan dua calon dengan IPK di bawah persyaratan didasarkan pada hasil rapat dan pertimbangan tertentu.
Temuan ini memperlihatkan adanya persoalan dokumentasi proses pengambilan keputusan. BPK kemudian merekomendasikan agar seluruh proses seleksi dan penetapan penerima didokumentasikan secara memadai, termasuk hasil rapat tim seleksi dan pertimbangan yang digunakan dalam pengambilan keputusan.
Artinya, ke depan, keputusan yang menyimpangi atau memberi pengecualian terhadap persyaratan tidak cukup hanya diketahui melalui rapat. Pertimbangannya harus terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan BPK berikutnya menjadi akar dari berbagai persoalan tersebut.Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat ternyata belum memiliki SOP khusus yang memadai terkait penyaluran Beasiswa Dana Hibah PT Rajawali.
SOP yang seharusnya ada setidaknya mengatur soal pengumpulan dan validasi data calon penerima, mekanisme seleksi dan pemeringkatan calon penerima beserta kertas kerja seleksi, prosedur penyaluran beasiswa, pemantauan dan evaluasi setelah beasiswa diterima siswa atau mahasiswa.
Bagi BPK, ketiadaan SOP tersebut memperbesar risiko kesalahan dalam seleksi dan penyaluran. Apalagi program ini menyangkut ribuan penerima dan miliaran rupiah dana yang harus dipastikan jatuh kepada kelompok yang memang menjadi sasaran.
BPK menyebut persoalan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, Kepala Dinas Pendidikan dinilai kurang optimal dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan program bantuan pendidikan PT Rajawali.
Kedua, Dinas Pendidikan belum memiliki SOP yang memadai. Ketiga, KPA, PPTK dan Tim Seleksi Calon Penerima Beasiswa belum sepenuhnya memedomani ketentuan dan persyaratan, terutama dalam verifikasi calon penerima, pengecekan dan perbandingan data dengan penerima PIP dan Baznas, serta penetapan penerima.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Kepala Dinas Pendidikan dalam pemeriksaan BPK menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Barat agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan memperbaiki pengendalian dan pengawasan seluruh tahapan program.
Mulai dari seleksi, verifikasi persyaratan hingga penetapan penerima. BPK juga meminta Pemprov menyusun dan menetapkan SOP penyaluran Beasiswa PT Rajawali. KPA, PPTK dan tim seleksi juga diminta konsisten memedomani persyaratan, termasuk memastikan persyaratan IPK mahasiswa terpenuhi.
Tidak kalah penting, data calon penerima harus dibandingkan dan diperbarui dengan data penerima program bantuan pendidikan lain, termasuk PIP dan Baznas.
Seluruh proses seleksi juga harus didokumentasikan secara memadai agar keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Dalam matriks tindak lanjut BPK, rekomendasi atas persoalan Beasiswa Dana Hibah PT Rajawali tersebut diberikan waktu pelaksanaan 60 hari. (*)












