PERISTIWA

37 Orang Diperiksa, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pemulasaraan Jenazah Covid-19 di Dharmasraya

×

37 Orang Diperiksa, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pemulasaraan Jenazah Covid-19 di Dharmasraya

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID — Kasus dugaan penyalahgunaan dana pemulasaraan jenazah Covid-19 di Kabupaten Dharmasraya memasuki babak baru. Setelah melalui rangkaian penyelidikan yang cukup panjang, penyidik Polres Dharmasraya telah memeriksa 37 orang dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, mengungkapkan perkembangan penanganan perkara tersebut saat memberikan keterangan di Mapolres Dharmasraya, Rabu (23/9/2026).

Keterangan itu disampaikan Kapolres didampingi Kabag Ops AKP Zamrinaldi, jajaran pejabat utama (PJU) Polres Dharmasraya, serta para Kapolsek.

Menurut Kartyana, proses penyelidikan perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BPBD Dharmasraya tersebut membutuhkan waktu cukup panjang. Penyidik, katanya, harus berhati-hati sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Baca Juga  Lima Bulan Keluar dari Lapas, APW kembali Ditangkap Polisi

“Proses penyelidikan ini cukup panjang, karena kami sangat hati-hati dalam penetapan tersangka,” ujar Kartyana.

Kehati-hatian tersebut, lanjutnya, terlihat dari jumlah saksi yang telah diperiksa. Penyidik tidak hanya meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, tetapi juga melibatkan saksi ahli dari berbagai lembaga keuangan untuk memperkuat proses penyelidikan

Dalam perkara tersebut, penyidik juga mengumpulkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran fiktif insentif petugas kesehatan yang menangani pemulasaraan jenazah Covid-19.

Baca Juga  Sumbar Waspadai Potensi Covid-19 Meroket saat Nataru

Dugaan pembayaran fiktif itu disebut terjadi dalam periode 2021, 2022 hingga 2023, dengan nilai pembayaran mencapai Rp762,3 juta.

Dari hasil penyelidikan yang disampaikan Kapolres, dugaan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp604,6 juta.

Untuk memperkuat hasil penyelidikan, perkara tersebut juga telah melalui gelar perkara hingga tingkat Polda Sumatera Barat.

Kartyana mengatakan langkah tersebut dilakukan agar proses penyelidikan yang dilakukan tim penyidik Polres Dharmasraya semakin terang dan memiliki dasar pembuktian yang valid.