Satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dijerat dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kapolres menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan dan penyidik terus melengkapi alat bukti serta keterangan yang diperlukan.
Di sisi lain, Kartyana juga menyampaikan perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
Ia menyebut, dalam rentang Juli hingga Agustus, jumlah tindak pidana umum dan kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan.
“Alhamdulillah, berkat bantuan seluruh lapisan masyarakat, jajaran Polres Dharmasraya dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan berharap akan selalu disupport oleh seluruh masyarakat Dharmasraya,” tuturnya. (*)












