AGAM, HARIANHALUAN.ID – Beberapa waktu terakhir, isu seputar pengurangan tenaga PPPK mencuat kepermukaan. Isu yang menasional ini merupakan implikasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Peraturan yang sudah harus berlaku pada 2027 ini, mengamanatkan salah satunya pemerintah daerah harus menekan biaya pegawai maksimal 30 persen agar tidak membebani APBD. Artinya, di 2027 biaya belanja pegawai di daerah paling banyak 30 persen dari APBD.
Sejumlah daerah di Indonesia merespon implementasi undang-undang tersebut dengan merumahkan tenaga PPPK. Bahkan, gejala ini akan dialami seluruh daerah di Indonesia.
Merespon kebijakan ini, Ketua DPRD Agam, H Ilham LC, MA menyampaikan konsekuensi peraturan ini cukup berat bagi Kabupaten Agam. Hal ini menurutnya mengingat kondisi keuangan daerah.
Disampaikan bahwa target maksimal 30 persen belanja daerah merupakan tantangan tersendiri bagi Kabupaten Agam. Saat ini, belanja daerah dari APBD di angka 45 persen.
“Dengan kondisi keuangan daerah sekarang di Agam, Wallahu A’lam bisa tercapai target maksimal 30% itu di 2027, sekarang masih diangka 45%, konsekwensinya berat,” ujarnya, Jumat (27/3).
Meski demikian lanjutnya, pemerintah daerah harus berkomitmen menegakan peraturan yang lebih tinggi yaitu undang-undang.
“Karena disaat yang bersamaan tentu kita harus patuh dengan aturan yang lebih tinggi yaitu UU itu sendiri,” lanjutnya.
Namun pihaknya bersama pemerintah daerah masih mengkaji solusi terbaik, sehingga tidak terjadi pengurangan tenaga PPPK di daerah itu.
“DPRD dan Pemda, masih mengkaji solusi apa yang terbaik dan ini merata di seluruh kabupaten kota di Indonesia,” jelasnya.












