Oleh : Putra Rahmad Fajri,SE
Mahasiswa Magister Ekonomi Universitas AndalasÂ
Di tengah arus globalisasi yang makin kompleks, ketidakpastian telah menjadi bagian yang sulit dipisahkan dari dinamika ekonomi dunia. Ketegangan geopolitik, perlambatan ekonomi global, perubahan pola perdagangan internasional, dan percepatan transformasi digital menghadirkan tantangan baru bagi banyak negara, termasuk Indonesia.
Dalam situasi seperti ini, kemampuan negara menjaga stabilitas fiskal menjadi syarat penting bagi keberlanjutan pembangunan. Salah satu fondasi utama ketahanan fiskal itu adalah penerimaan pajak yang kuat, berkelanjutan, dan adaptif terhadap perubahan zaman.
Selama ini, pembahasan peningkatan penerimaan pajak kerap identik dengan kenaikan tarif atau penambahan jenis pajak. Padahal, terdapat pendekatan yang lebih strategis dan berkelanjutan, yaitu memperluas basis pajak. Pendekatan ini berangkat dari pemahaman bahwa masih ada potensi ekonomi yang belum sepenuhnya terjangkau oleh sistem perpajakan.
Karena itu, perluasan basis pajak bukan sekadar upaya menambah penerimaan negara, melainkan juga langkah untuk membangun sistem perpajakan yang lebih inklusif, adil, dan relevan dengan perkembangan ekonomi.
Penting dipahami bahwa ketahanan fiskal tidak hanya ditentukan oleh besarnya penerimaan pada suatu periode, tetapi juga oleh kualitas sumber penerimaan tersebut. Data Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan pajak Indonesia pada 2024 mencapai Rp1.932,4 triliun atau 100,5 persen dari target APBN, dengan pertumbuhan 3,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Capaian ini patut diapresiasi di tengah ketidakpastian ekonomi global. Namun, tax ratio Indonesia masih berada pada kisaran 10,08 persen terhadap PDB. Angka ini menunjukkan bahwa ruang untuk mengoptimalkan potensi perpajakan nasional masih terbuka lebar, dan ruang itu lebih tepat dijawab melalui perluasan basis pajak daripada semata-mata melalui kenaikan tarif.
Dalam konteks ini, perluasan basis pajak menjadi relevan sebagai strategi untuk mengubah potensi ekonomi menjadi penerimaan yang nyata. Indonesia memiliki struktur ekonomi yang terus berkembang, ditandai oleh tumbuhnya sektor digital, meningkatnya aktivitas usaha mikro dan kecil, serta munculnya model bisnis baru yang sebelumnya belum dikenal.
Perubahan tersebut menciptakan peluang ekonomi yang besar, tetapi sekaligus menuntut sistem perpajakan yang mampu mengikuti perubahan secara efektif. Sistem yang terlalu lambat akan tertinggal dari ekonomi yang bergerak cepat; karena itu, fleksibilitas kebijakan menjadi kunci.
Selain itu, data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pada Februari 2025 terdapat sekitar 86,58 juta pekerja informal atau 59,40 persen dari total penduduk bekerja di Indonesia. Fakta ini menggambarkan bahwa sebagian besar aktivitas ekonomi masyarakat masih berada di luar sistem administrasi formal.
Kondisi tersebut tidak berarti kelompok ini harus segera menjadi objek pemungutan pajak, melainkan menunjukkan adanya potensi ekonomi yang perlu didorong secara bertahap menuju formalitas.Â
Dalam arti ini, perluasan basis pajak seharusnya tidak dipahami sebagai upaya memperbesar beban masyarakat, melainkan sebagai proses menghadirkan lebih banyak pelaku ekonomi ke dalam ekosistem formal yang memberi kepastian hukum, akses pembiayaan, dan peluang pengembangan usaha yang lebih luas.
Keberhasilan perluasan basis pajak juga sangat bergantung pada kemampuan pemerintah membangun kepercayaan publik. Kepatuhan perpajakan tidak lahir semata-mata dari kewajiban hukum, melainkan juga dari keyakinan bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik yang berkualitas.
Ketika masyarakat melihat hasil pajak hadir dalam infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial, kesadaran untuk berkontribusi akan tumbuh lebih alami. Karena itu, perluasan basis pajak harus ditempuh dengan pendekatan persuasif, berbasis pelayanan, dan mengutamakan kemudahan.












