Oleh : Basril Basyar (Dosen Pascasarjana Unand)
Sebuah peristiwa menjadi viral di kota Padang melibatkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanani, yang diduga cekcok dan memukul sopir mobil dinas bernama Bill Irzano di kawasan Lubuk Buaya, Koto Tangah, Jumat, (7/8 2026.)
Kejadian ini terekam dalam sebuah video yang kemudian menyebar luas di media sosial, memicu perhatian publik. Bagaimana pun perilaku aparat seperti itu dinilai kurang baik dan bertentangan dengan nilai-nilai Presisi Polri.
Dalam rekaman video yang beredar, Kombes TF yang saat itu menumpangi kendaraan dinas Polda Sumbar dengan nomor polisi 9, terlihat keluar dari mobilnya dan langsung menghampiri kendaraan di belakangnya.
Meskipun terdengar suara permintaan maaf dari sopir mobil korban, Kombes TF diduga langsung melayangkan pukulan.
Korban pemukulan tersebut diidentifikasi sebagai Bill Irzano, seorang tenaga honorer di Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Padang.
Bill menceritakan bahwa ia sedang dalam perjalanan untuk menjemput tamu dari Perpustakaan RI Jakarta di bandara. Ia merasa tidak melakukan kesalahan serius, hanya menyalip kendaraan Kombes TF secara biasa. Namun, respons yang diterimanya adalah tindakan kekerasan.
Bil mengatakan ia dipukul. Dan orangnya langsung arogan. Kacamata dia patah dan mukanya bengkak. Ia juga menunjukkan kondisi wajahnya. Ia menjelaskan bahwa sebelum pemukulan, ia berusaha menyalip dengan memberi isyarat, namun sopir Kombes TF juga berupaya menyalip kembali.
Menurut Bil awalnya ia mau menyalip mobil Kombes itu. Drivernya juga ingin menyalip. Ia kaget, terus tiba-tiba diberhentikan, langsung mengeroyok berempat orang dalam mobil. Ia sudah minta maaf duluan. Korban mengaku salah. Bill dituduh mengancam nyawanya. Padahal sesuai jalur saja bawa mobilnya. Tiba-tiba orang itu langsung arogan, dipukulin. Setelah itu orang itu langsung pergi.
Ditengah slogan Presisi Polri yang berarti Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan, seluruh anggota kepolisian sebenarnya sedang diuji apakah mampu menjalankan dan mengimplementasikan slogan itu.
Seperti diketahui slogan ini menjadi jargon dan konsep utama Korps Bhayangkara di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia ingin mengubah wajah pelayanan kepolisian agar lebih modern, cepat, dan humanis.
Hal itu tentu ditunjang dengan perilaku dan sikap yang humanis, namun tetap tegas dan berwibawa. Polri harus pula mengayomi masyarakat. Bahwa polri dari rakyat, mengabdi untuk rakyat dan kelak akan kembali bersama rakyat adalah sebuah keniscayaan.
Namun pengakuan yang disampaikan Bill Irzano diatas dibantah Kombes Teddy Fanani. Ia tidak melakukan pemukulan dan menyatakan bahwa dirinya hanya memberikan teguran lisan.
Menurut versi Teddy, kacamata sopir tersebut patah karena terjatuh di lokasi.
Iapun menyebut bahwa pengemudi dinas tersebut sempat kabur usai menyalip dari kiri secara membahayakan dan hampir menyebabkan kecelakaan.
Terlepas siapa yang benar dalam peristiwa itu yang jelas korban telah melaporkan ke Propam Polda Sumbar. Bill Irzano, resmi melaporkan kasus ini untuk menempuh jalur hukum secara etik maupun pidana.
Menurut informasi laporan pengaduan itu resmi terdaftar dengan nomor LP/B/218/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Barat Jumat malam, 7 Agustus 2026. Pasal yang Disangkakan, dugaan tindak pidana penganiayaan mengacu pada Pasal 456 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Korban didampingi orang tuanya telah melakukan pemeriksaan visum medis untuk melengkapi berkas barang bukti kekerasan fisik yang dialami di area wajahnya.
Menanggapi insiden ini, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Susmelawati Rosya, membenarkan identitas Kombes TF dalam video yang viral tersebut.
Ia mengatakan, Kapolda Sumbar Irjen Djati Wiyoto Ardhy memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Ia telah memerintahkan Kepala Bidang Propam untuk segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan mendalam terkait peristiwa tersebut.
Kapolda menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Tidak ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran luput dari sanksi. Baik siapapun dia, apapun pangkatnya, apabila melakukan pelanggaran tentu saja tidak ada yang luput dari sanksi.
Kasus dugaan pemukulan yang dilakukan seorang Pamen Polri kepada masyarakat telah menambah panjang kasus yang menonjol di lingkungan Polda Sumbar sejak beberapa tahun terakhir ini.
Ingat kita pada November 2024, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, menembak Kasat Reskrim AKP Ulil Riyanto hingga tewas karena tidak senang dengan penegakan hukum atas aktivitas tambang ilegal.
Pelaku telah diproses hukum dan dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Sebelumnya Juli 2024, terjadi kasus kekerasan anggota saat Pencegahan Tawuran pelajar di kota Padang. Sebanyak 17 anggota Polda Sumbar terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kekerasan fisik (seperti pemukulan dan penyiksaan) terhadap anak atau pemuda yang diamankan saat pencegahan tawuran di Padang.
Bagi Kapolda yang baru, Irjen Pol Djati Wiyoto Ardhy, ini adalah peristiwa pertama yang dialami setelah satu bulan lebih kepemimpinan di Sumbar.
Kita berharap seluruh anggota Polri di daerah ini tidak akan menambah lagi penilaian negatif terhadap seragam coklat ini. Polisi benar-benar menepati janji atau sumpah suci anggota Polri yang berlandaskan pada dua pedoman utama, yaitu Tribrata sebagai tiga sumpah moral dan Catur Prasetya sebagai empat janji kerja.
Selain itu sifat masyarakat Minangkabau yang egaliter, hendaknya juga dipahami dalam menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat. Cukuplah ini sebagai kasus yang terakhir bagi Kapolda setelah mengemban tugas satu bulan yang lalu di Sumbar. Semoga. (*)












