UTAMA

BPTD Sumbar Ingatkan PO Bus, Naik Turun Penumpang Wajib di Terminal Anak Air

×

BPTD Sumbar Ingatkan PO Bus, Naik Turun Penumpang Wajib di Terminal Anak Air

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN. ID- Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat (Sumbar) terus mendorong seluruh operator bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Tipe A Anak Air, Kota Padang.

Dorongan tersebut disampaikan menyusul masih banyaknya bus AKDP dan AKAP yang menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal resmi, seperti di kawasan By Pass, Air Tawar, dan sekitar kampus Universitas Negeri Padang (UNP).

Kepala BPTD Kelas II Sumbar, Deddy Gusman mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan terhadap lima terminal tipe A di Sumbar, yakni Terminal Jati Pariaman, Terminal Simpang Aur Bukittinggi, Terminal Bareh Solok, Terminal Kiliran Jao, dan Terminal Anak Air Kota Padang.

Dari lima terminal tersebut, empat telah berfungsi sebagaimana mestinya sebagai tempat menaikkan dan menurunkan penumpang. Sementara Terminal Anak Air masih terus didorong agar berfungsi secara optimal.

Menurut Deddy, salah satu kendala dalam mengoptimalkan Terminal Anak Air adalah masih banyaknya bus AKDP dan AKAP yang enggan masuk terminal. Bus-bus tersebut masih memilih menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal bayangan yang terdapat di sejumlah ruas jalan Kota Padang.

Kondisi tersebut tidak hanya mengurangi fungsi terminal resmi, tetapi juga berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.

“Secara regulasi, menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal yang telah ditetapkan sama sekali tidak dibolehkan. Silakan mau menjual tiket di mana saja, namun wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal yang resmi,” kata Deddy.

Ia menyebutkan, kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas, keselamatan, dan kenyamanan penumpang.

Untuk menunjang kenyamanan masyarakat, lanjutnya, Terminal Anak Air juga telah dilengkapi berbagai fasilitas, seperti ruang tunggu, musala, toilet, dan sejumlah fasilitas lainnya.

“Dengan semua fasilitas yang telah disediakan, semestinya tidak ada alasan lagi untuk tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal. Masyarakat juga jangan mau saja dinaikkan di pinggir jalan, panas-panasan, sementara di terminal kita menyediakan fasilitas yang lengkap dan nyaman,” tegasnya.

Baca Juga  Terminal Anak Air, Akankah Mubazir?

Untuk meningkatkan kepatuhan operator, BPTD Kelas II Sumbar bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar dan Dinas Perhubungan Kota Padang terus menggencarkan sosialisasi kepada pemilik perusahaan otobus (PO) di Kota Padang. Operator bus didorong mengarahkan seluruh aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang ke terminal resmi.

Ia menambahkan, akses menuju Terminal Anak Air juga terus ditingkatkan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan ini, dalam waktu dekat Dinas PUPR Kota Padang bakal melakukan pelebaran jalan masuk menuju terminal masing-masing dua meter di sisi kiri dan kanan. Pelebaran tersebut diharapkan dapat lebih memudahkan bus untuk keluar masuk terminal.

Sementara itu, untuk memperkuat konektivitas Terminal Anak Air dengan pusat Kota Padang, sekitar 10 unit bus listrik Trans Padang direncanakan mulai beroperasi September mendatang.

Bus listrik tersebut akan menghubungkan Terminal Anak Air dengan sejumlah kawasan di pusat Kota Padang, termasuk Pasar Raya. Sebelumnya, tiga koridor Trans Padang juga telah melayani rute menuju Terminal Anak Air.

“Dengan tersedianya berbagai layanan tadi, masyarakat bisa nyaman dan mudah mengakses Terminal Anak Air sebagai lokasi keberangkatan dan kedatangan penumpang. Kita harapkan operator bus dan masyarakat bersama-sama mendukung pengoptimalan Terminal Anak Air sesuai fungsinya. Terminal ini dibangun untuk masyarakat, maka mari kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya,” tukas Deddy.

Sementara itu, Plt Kasi Lalu Lintas JSDPP BPTD Kelas II Sumbar, Ferdy Prawira mengatakan, sosialisasi digencarkan agar pemilik PO mendukung kebijakan pemerintah dalam mengarahkan aktivitas naik turun penumpang ke terminal resmi.

Ferdy menuturkan, pada tahap awal BPTD akan memprioritaskan bus AKAP yang datang dari luar Sumbar untuk masuk ke Terminal Anak Air. Setelah itu, bus AKDP yang melayani berbagai daerah di Sumbar juga akan diarahkan masuk terminal.

Baca Juga  Percobaan Satu Tahun, Agen PO Bus Menjerit

“Kita fokus dulu untuk mendorong AKAP ini masuk. Karena jika AKAP tidak masuk, AKDP juga akan susah disuruh masuk, sebab penumpangnya kan banyak juga dari AKAP yang kemudian dibawa ke berbagai daerah tujuan di Sumbar. Untuk ini kita sudah komunikasikan dan sosialisasikan dengan pemilik-pemilik PO,” jelasnya.

Ferdy menegaskan, jika setelah sosialisasi dan imbauan tidak ada perubahan, pihaknya akan merekomendasikan sanksi terhadap PO yang masih menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal resmi.

“Kami telah melaporkan ini ke tingkat pusat. Jika dalam sebulan ke depan masih tidak ada perubahan, kami merekomendasikan agar PO yang masih melanggar dijatuhkan sanksi dalam bentuk pembekuan Kartu Pengawasan (KP). Saat sanksi ini diterapkan, kendaraan tidak akan bisa beroperasi melayani trayek. Untuk AKDP, ini juga akan kita koordinasikan dengan OPD terkait di daerah,” tegas Ferdy.

Lebih lanjut, Ferdy menegaskan, aturan wajib masuk terminal mesti dipatuhi semua pihak terkait karena berkaitan dengan keselamatan. Setiap armada bus yang diberangkatkan melalui Terminal Anak Air akan menjalani pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ramp check.

Pemeriksaan meliputi kondisi ban, lampu, sistem pengereman, dan komponen keselamatan lainnya. Armada yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan tidak diperkenankan berangkat sebelum dinyatakan laik.

“Dengan masuk terminal, kendaraan bisa kita periksa. Kalau kondisinya tidak layak atau ada pelanggaran, tidak akan kita berangkatkan. Ini bagian dari upaya memberikan jaminan keselamatan kepada penumpang,” tegasnya.

Menurut Ferdy, terminal tidak hanya berfungsi sebagai tempat bus berhenti dan berangkat, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan transportasi yang aman, nyaman, dan tertib.

Karena itu, ia berharap operator bus dan masyarakat bersama-sama mendukung pengoptimalan fungsi Terminal Anak Air dengan menggunakan terminal sebagai lokasi keberangkatan dan kedatangan penumpang. (*)