SUMBAR

BPTD Kelas II Sumbar Lakukan Serah Terima, Pengelolaan Pelabuhan Teluk Bungus Resmi Beralih ke KSOP Teluk Bayur

×

BPTD Kelas II Sumbar Lakukan Serah Terima, Pengelolaan Pelabuhan Teluk Bungus Resmi Beralih ke KSOP Teluk Bayur

Sebarkan artikel ini
Serah terima pengelolaan penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan Teluk Bungus dari Ditjen Perhubungan Darat yang dilaksanakan oleh BPTD Kelas II Sumatera Barat kepada Ditjen Perhubungan Laut melalui KSOP Kelas II Teluk Bayur. Kegiatan serah serah terima ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani dan stakeholder terkait lainnya. IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan Teluk Bungus resmi beralih dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat (Hubdat) kepada Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur.

Pengalihan tugas dan fungsi tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima (BAST) oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat (Sumbar), Deddy Gusman bersama dengan Kepala KSOP Kelas II Teluk Bayur Chaerul Awaludin, Selasa (6/10).

Serah terima dilaksanakan di Ruang Rapat BPTD Kelas II Sumatera Barat dan turut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat Dedy, Diantolani serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Pihak yang hadir dalam serah terima ini diantaranya, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Distrik Navigasi Kelas II Teluk Bayur, Balai Karantina Pertanian, Ikan dan Hewan Sumatera Barat, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang, serta SPSI Pelabuhan Penyeberangan Teluk Bungus.

Deddy Gusman dalam kesempatan itu mengatakan, pengalihan tugas dan fungsi pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan Teluk Bungus berlaku mulai Oktober 2026. Terhitung 6 Oktober, pengelolaan pelabuhan tersebut resmi berada di bawah KSOP Kelas II Teluk Bayur.

Baca Juga  BNPB Nilai Sepablock Cocok untuk Huntap Berkelanjutan

“Serah terima ini merupakan tindak lanjut dari PM 7 Tahun 2026. Terhitung mulai hari ini (6/10), tugas dan fungsi pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan Teluk Bungus telah resmi berpindah ke KSOP,” ujar Deddy.

Menurutnya, pengalihan kewenangan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. BPTD Kelas II Sumatera Barat bersama pihak terkait telah menyepakati agar proses peralihan tetap menjamin keberlangsungan pelayanan.

“Kami semua sepakat pengalihan tugas dan fungsi ini tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala KSOP Kelas II Teluk Bayur Chaerul Awaludin menyatakan kesiapannya melanjutkan tugas dan fungsi yang sebelumnya dijalankan BPTD Kelas II Sumatera Barat.

Ia menegaskan, pelaksanaan tugas tersebut akan mengacu pada petunjuk teknis yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.

“Kami siap untuk melanjutkan tugas dan fungsi yang sebelumnya dilaksanakan oleh BPTD Kelas II Sumatera Barat. Untuk pelaksanaannya, kami mengacu pada juknis yang diterbitkan oleh pusat,” kata Chaerul.

Baca Juga  Hari Penglihatan Sedunia, RS Mata Sumbar Lakukan Amal Jariyah di 24 Puskesmas di Kota Padang

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat Dedy Diantolani mengingatkan agar proses peralihan kewenangan tidak berdampak terhadap pelayanan publik.

“Meskipun ada peralihan, jangan sampai nanti berdampak pada pelayanan kepada masyarakat,” tegas Dedy.

Pengalihan pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan Teluk Bungus ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.

Selain itu, proses tersebut mengacu pada Surat Direktur Sarana, Prasarana, dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nomor AP.005/5/20/DJPD/2026 tertanggal 2 Oktober 2026 tentang Pemberitahuan Pengalihan Tugas dan Fungsi Bidang Penyelenggaraan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan.

Dengan ditandatanganinya BAST tersebut, pengelolaan penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan Teluk Bungus secara resmi beralih dari Ditjen Perhubungan Darat melalui BPTD Kelas II Sumatera Barat kepada Ditjen Perhubungan Laut melalui KSOP Kelas II Teluk Bayur (*)