PADANG, HARIANHALUAN.ID — Janji pendidikan gratis hingga jenjang SMA dan SMK di Sumatera Barat (Sumbar) masih menyisakan persoalan serius. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumbar mengungkap bahwa dalam tiga tahun terakhir sedikitnya Ombudsman menerima 40 laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam penggalangan dana komite sekolah di SMA Negeri dan SMK Negeri.
Temuan tersebut mendorong Ombudsman menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pencegahan Maladministrasi Tata Kelola Pendanaan Pendidikan melalui Komite Sekolah kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar sebagai dasar pembenahan sistem pendanaan pendidikan dan penguatan pengawasan.
Laporan itu diserahkan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar, Habibul Fuadi dan disaksikan Inspektur Daerah Sumbar, Andri Yulika serta perwakilan Biro Organisasi Setdaprov Sumbar di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumbar, Senin (3/8).
Adel mengatakan, persoalan penggalangan dana komite sekolah hampir setiap tahun kembali menjadi objek pengaduan masyarakat. Dari puluhan laporan yang diterima Ombudsman, sebagian besar berkaitan dengan sumbangan komite yang dalam praktiknya cenderung diwajibkan kepada orang tua siswa.
“Bayangkan, dalam tiga tahun terakhir terdapat 40 laporan mengenai penggalangan dana pendidikan oleh komite SMAN dan SMKN. Sebagian besar berkaitan dengan sumbangan komite yang cenderung diwajibkan kepada orang tua atau mengarah pada pungutan liar, bahkan dikaitkan dengan penahanan ijazah, rapor, larangan mengikuti ujian, pemungutan terhadap siswa tidak mampu, serta pengelolaan dana yang belum transparan dan akuntabel,” ujar Adel.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari terbatasnya sumber pembiayaan operasional sekolah. Saat ini, operasional SMA dan SMK negeri di Sumbar hanya mengandalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat, sementara Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang bersumber dari APBD Provinsi belum tersedia. Akibatnya, kebutuhan pembiayaan sekolah banyak bergantung pada penggalangan dana melalui komite sekolah.
“Padahal Sumbar memiliki komitmen penyelenggaraan pendidikan gratis hingga SMA dan SMK. Karena itu, menurut kami tata kelola pendanaan pendidikan melalui komite sekolah saat ini masih sangat rapuh dan rawan menimbulkan maladministrasi maupun tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, Ombudsman menyampaikan tiga rekomendasi korektif kepada Pemprov Sumbar.
Pertama, pemerintah diminta menyusun Indeks Kebutuhan Biaya Pendidikan per Peserta Didik sebagai dasar menghitung kebutuhan riil anggaran pendidikan sehingga program sekolah gratis memiliki landasan pembiayaan yang jelas.
Kedua, Ombudsman mendorong lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Komite Sekolah yang mengatur secara rinci tata kelola kepengurusan, mekanisme pengumpulan sumbangan, standar akuntabilitas dan transparansi, pembinaan, pengawasan, hingga mekanisme pengaduan masyarakat.
Adel menilai regulasi tersebut penting, karena selama ini belum tersedia pedoman teknis yang menjadi acuan bersama dalam pengelolaan dana komite sekolah. “Selama ini tidak ada instrumen yang benar-benar menjamin akuntabilitas pengelolaan dana komite. Akibatnya, persoalan yang sama terus berulang hampir setiap tahun,” ujarnya.
Ketiga, Disdik Sumbar diminta menyusun pedoman pembinaan, monitoring, dan evaluasi berkala terhadap komite sekolah melalui Cabang Dinas Pendidikan dan pengawas pembina. Pengawasan tersebut mencakup kepengurusan komite, penggunaan rekening bersama, penyusunan program dan anggaran, hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Kepala Disdik Sumbar, Habibul Fuadi menyatakan pihaknya menyambut baik masukan Ombudsman. Bahkan, Pemprov Sumbar saat ini tengah menyusun rancangan pergub yang mengatur tata kelola komite sekolah.
“Kami memang sedang menyusun pergub terkait komite sekolah. Masukan dan klausul yang disampaikan Ombudsman akan kami akomodasi dalam penyusunannya. Kami juga akan melibatkan Ombudsman dalam proses pembahasan, karena penguatan regulasi dan pengawasan sangat penting untuk melindungi komite sekolah maupun kepala sekolah dari praktik maladministrasi dan jeratan korupsi,” katanya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Sumbar, Andri Yulika memastikan pemerintah daerah akan mengawal seluruh rekomendasi tersebut agar segera ditindaklanjuti. “Saya mendapat penugasan khusus dari Gubernur Sumbar untuk memastikan rekomendasi Ombudsman dapat segera dilaksanakan. Kami mendukung transformasi tata kelola dana komite sekolah agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Laporan Ombudsman ini menjadi catatan penting bagi Pemprov Sumbar, terutama dalam mewujudkan program pendidikan gratis yang tidak hanya bebas biaya di atas kertas, tetapi juga didukung sistem pendanaan yang jelas, transparan, dan memberikan kepastian bagi sekolah maupun orang tua siswa. (h/fzi)












