Oleh: Zennis Helen (Dosen Hukum Tata Negara, Pemilu dan Kepartaian, Tim Ahli/Kelompok Pakar Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ketua Prospektif Riset Indonesia)
Sudah hampir dua tahun, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden/Wakil Presiden di negara ini. Hampir dua tahun pula rakyat merasakan sepak terjang kepemimpinan keduanya. Menang dalam pertarungan pilpres, visi dan misi, program, kebijakan yang disusun secara apik dalam dokumen Asta Cita langsung diterjemahkan. Aneka kebijakan publik pun, diluncurkan. Salah satunya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang saat ini sangat direspon dan menjadi pembicaraan masyarakat.
Kebijakan publik yang dilahirkan langsung menyasar dan menyentuh aspek yang paling mendasar dari masyarakat, yakni urusan gizi. Sayangnya, masyarakat bukan sebagai pelaku aktif program ini, melainkan hanya sebagai penerima pasif. MBG pun langsung menyasar anak sekolah di jenjang SD, SMP dan SMA, termasuk ibu hamil dan lansia. Bahkan, guru di sekolah yang menjadi objek program ini, minim keterlibatannya. Kebijakan MBG yang serba memusat inilah yang menyebabkan banyak keracunan saat ini.
Respon pemerintah terhadap keracunan ini hanya datar saja. Tidak menunjukkan adanya keprihatinan yang mendalam. Paling-paling hanya akan menindak sentra pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang melanggar, menghentikan sementara kegiatan, menghentikan tetap kegiatan. Belum ada pemilik dapur SPPG yang ditindak secara pidana. Bagaimana MBG ini dilihat dari optik ilmu perundang-undangan? Apa yang dapat dilakukan untuk memperkuatnya?
Dua pertanyaan ini sangat penting dijawab karena kebijakan yang dibuat oleh Presiden Prabowo-Gibran adalah kebijakan publik yang berdampak langsung terhadap masyarakat, dan terhadap pendidikan sebagai salah satu hak dasar warga negara. Kebijakan ini bukan kebijakan privat, yang berimplikasi secara internal kepada orang-orang dan kelompok-kelompok tertentu.
Lemah dalam dasar hukum
Ketika Prabowo-Gibran mendapat legitimasi dari rakyat melalui pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden (pilpres) 2024 dengan raihan suara sekitar 58%, yakni 96.214.691 suara dari total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475 suara. Dengan raihan suara ini, bukan berarti dapat membuat kebijakan yang lemah secara dasar hukum.
Kedaulatan rakyat yang berada di pundak keduanya harus disatukan dengan kedaulatan hukum (nomokrasi). Kedaulatan rakyat saja tak cukup. Sebab, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945. Kedaulatan hukum inilah yang belum kuat khususnya dalam program MBG. Nampaknya, aura kemenangan masih menggelayut dalam pikiran pasangan ini, sehingga keliru dalam menterjemahkan daulat hukum.
Buktinya, kebijakan publik (baca: MBG) yang dilahirkan dan menimbulkan protes keras dari masyarakat tidak dibuat dengan dasar hukum yang kuat. Karena ia menyasar warga negara (anak sekolah) selaku pelanjut masa depan negara ini, semestinya harus dibuat dalam bentuk UU yang melibatkan wakil rakyat di Senayan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Dalam artian, karena program ini menyasar rakyat, wakilnya harus dilibatkan.
Dengan payung hukum setingkat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, yang dikeluarkan pada 15 Agustus 2024 yang masih ditandatangani Presiden Joko Widodo, jelas menimbulkan aneka persoalan. Apalagi peraturan ini dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Kala itu, Prabowo-Gibran belum resmi menjadi Presiden/Wakil Presiden R.I. Keduanya dilantik pada 20 Oktober 2024.
Dalam pandangan saya, ada empat persoalan jika program MBG ini hanya diatur setingkat peraturan presiden. Pertama, Perpres ini dibuat pada masa transisi kekuasaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke presiden Prabowo, yang sengaja disiapkan untuk dilaksanakan oleh penggantinya. Kedua, payung hukum Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 ini dalam konsideran mengingatnya, langsung mengacu dan merujuk pada pasal 4 Ayat (1) UUD NRI 1945, Ketiga, dari optik ilmu perundang-undangan, ini sebenarnya sudah keliru.
Betapa banyak aturan yang dilangkahinya. Ini disebabkan, pada saat perpres ini disusun, belum ada UU yang mengatur soal Badan Gizi Nasional (BGN) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur ketentuan operasionalnya. Jika kita konsisten dengan hierarki perundang-undangan yang dicetuskan oleh Hans Kelsen dalam stufenbau teorinya, seharusnya UU BGN dan PP-nya harus dibuat terlebih dahulu. Tidak boleh langsung loncat ke UUD NRI 1945. UUD NRI 1945 adalah aturan yang bersifat pokok dan prinsipil. Itu makanya, UUD NRI 1945 tipis dan tidak setebal UU.
Keempat, dasar hukum peraturan presiden tidak ada kontrol dan kendali dari DPR sebagai representasi rakyat. Program MBG ini dilaksanakan dalam skala yang luas di seluruh wilayah Indonesia. Penyalahgunaan kekuasaan sangat potensial dalam aturan setingkat perpres, karena tidak ada perdebatan dengan DPR dalam proses pembentukannya. Agar potensi penyimpangan kekuasaan dapat diminimalisir, maka perpres harus merujuk pada UU dan PP sebagai dasar hukum pembentukannya. Ini sebenarnya untuk mengikat presiden, agar tidak salah dan keliru dalam membuat kebijakan publik. Jika ini dilakukan maka baru kita melaksanakan perintah negara hukum, bukan negara kekuasaan.
Memperkuat basis hukum
MBG adalah program prioritas Presiden Prabowo Subianto, dan tidak akan mungkin nampaknya dibatalkan, kendati banyak tuntutan dari masyarakat agar program ini dibatalkan. Maka langkah terbaik yang perlu dilakukan saat ini adalah dengan memperkuat basis hukumnya. Tidak apa-apa terlambat. MBG harus dibuat dengan dasar hukum UU. Kenapa harus dalam bentuk UU? Agar ada kontrol dari wakil rakyat dalam membuat kebijakan publik di negara ini. Apalagi, tidak sedikit dana APBN yang dikucurkan terhadap program ini.
Dalam banyak kasus keracunan yang terjadi akhir-akhir ini, wakil rakyat seolah enggan bersuara karena ia merasa tidak dilibatkan dalam proses kebijakan publik MBG ini. Jika dibentuk dengan UU maka ada pengawasan DPR dan lembaga wakil rakyat dapat memanggil para pihak yang mengurus program ini guna mencari solusi tentang kekurangannya dan mengevaluasi pelaksanaannya.
Program MBG harus mendatangkan kemaslahatan bagi orang tua yang anaknya sedang menempuh pendidikan di sekolah dasar dan sekolah menengah saat ini. Sepiring nasi MBG harus bermanfaat bagi tumbuh kembang anak. Agar itu tercapai kita tak boleh mengabaikan dasar hukum pembentukannya. Semoga. (*)












