Oleh : Dr. Drs. M. Sayuti Dt. Rajo Pangulu, M.Pd. (Ketua Pujian ABS SBK HAM)
Baru–baru ini Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dihebohkan dengan terjadinya perbuatan mesum oleh oknum Aparatur Sipil Negara selanjutnya disebut ASN. Pusat Kajian Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah Hukum Adat Minangkabau yang disingkat PUJIAN ABS SBK HAM kembali mengamati dan mengkaji karena sangat menarik untuk dikaji, yang dimulai dari sebuah pertanyaan, benarkah oknum ASN berbuat mesum mencemari Adat basandi Syara‘ Syara‘ Basandi Kitabullah atau ABS SBK? Jawabnya, ya, benar.
Perilaku mesum yang dilakukan oleh oknum ASN di Sumbar dinilai nyata mencederai dan mencemari falsafah adat masyarakat Minangkabau, yaitu Adat Basandi Syara‘, Syara‘ Basandi Kitabullah. Pernyataan ini bukan sekadar norma sosial. Kajian ini berangkat juga dari pendapat lembaga – lembaga resmi dan juga pandangan resmi dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, organisasi mahasiswa, hingga lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat.
Ciri – ciri pencemaran itu antara lain Pertama, mereka menggunakan seragam dinas atau atribut negara; Kedua, dilakukan di lingkungan/ruang kerja pemerintahan pada jam kerja; Ketiga, melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat adat madani. Berikut adalah poin-poin mengapa perilaku tersebut dinilai mencemari nilai filosofis ABS SBK: Pertama, Pelanggaran terhadap Fondasi Keagamaan Syara‘ Basandi Kitabullah. Falsafah ABS SBK menegaskan bahwa adat Minangkabau bersendikan kepada syariat Islam, dan syariat Islam bersendikan kepada Al-Qur’an yaitu Kitabullah. Perbuatan mesum atau asusila merupakan salah satu dosa besar dan pelanggaran hukum syara‘ yang paling mendasar. Ketika dilakukan oleh seorang figur publik atau pelayan masyarakat, tindakan ini dianggap meruntuhkan pilar moralitas religius yang dijunjung tinggi di Ranah Minang.
Kedua, Merusak Citra Daerah yang Memiliki Payung Hukum Adat. Sumatera Barat memiliki keunikan tersendiri karena falsafah ABS SBK telah diperkuat secara legal formal melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar. Dengan adanya legalitas ini, pelestarian nilai adat dan agama menjadi tanggung jawab moral sekaligus konstitusional bagi seluruh elemen di daerah tersebut, terutama aparaturnya. Pelanggaran kesusilaan oleh oknum ASN dinilai mengangkangi amanat undang-undang daerahnya sendiri.
Ketiga, Mencoreng Etika Birokrasi dan Kepercayaan Publik. Sosiolog dan pengamat menilai perilaku ini sangat ironis karena dilakukan oleh: Keempat, melanggar hukum pidana adat matrilineal Minangkabau. Orang yang melakukan perbuatan tercela dalam hukum adat seperti berzina, curi maliang, tikam bunuh dan seterusnya. Dapat dikenakan sanksi hukum pidana adat matrilineal Minangkabau. Pasal yang dilanggarnya adalah sumbang salah nan 12.
Sumbang artinya buruk cando atau buruk dipandang. Salah adalah melakukan pelanggaran seperti berbuat serong atau mesum. Serong artinya perbuatan seseorang tidak berjalan pada larasnya. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata mesum memiliki beberapa makna. Mesum artinya perbuatan, kelakuan, atau pikiran yang kotor, tidak senonoh, tidak patut, dan cabul atau terkait dengan nafsu atau hal-hal erotis. Apakah sanksi yang akan dijatuhkan kepada orang yang berbuat sumbang salah?
Sebelum dijatuhkan hukum pidana adat matrilineal Minangkabau, hendaklah terlebih dahulu penyidik adat melihat dengan undang – undang adat cemo nan anam, diantaranya berbunyi, alah dibao pikek dibao langau, alah bajajak bak bakiak, dst. Artinya, dibawa oleh pikat dan langau sejenis lalat besar yang suka hinggap pada benda yang busuk atau benda yang kotor. Maksudnya, pikat dan langau itu dapat dianalogikan ibarat sinyal telkomsel sekarang. Karena sinyal itu membawa berita sehingga menjadi viral. Sedangkan bajajak bak bakiak artinya sudah ditemui tanda tandanya.
Kalau dianalogikan sekarang adalah semacam Closed-Circuit Television atau CCTV. Selanjutnya ditulis CCTV atau dalam bahasa Indonesia berarti televisi sirkuit tertutup. Juga dianalogikan bajajak bak bakiak itu ada bekas mereka melakukan perbuatan serong itu. Sanksi yang akan dijatuhkan secara hukum adat kepada orang yang melakukan perbuatan menyimpang dari adat Minangkabau adalah; Pertama, mereka dinikahkan kalau mereka belum punya suami atau istri.
Kedua, kalau sudah punya suami atau istri kedua mereka diarak sepanjang kampung, sambil mengucapkan lafal tobat, disaksikan oleh anak nagari. Kemudian mereka dibawa ke Masjid. Tiba di Masjid mereka melakukan tobat badaro dengan seratus lidi yang diikat. Lidi tersebut dicambukan ke punggung mereka yang berbuat mesum itu dengan membuka baju. Juru cambuknya adalah diambil dari salah seorang pegawai masjid, seperti Imam, Khatib, Bilal, dan atau Kadhi. Juru cambuk dan orang yang akan dicambuk harus mengambil wudhu terlebih dahulu.
Selanjutnya jika pihak yang punya istri atau yang punya suami silahkan menempuh jalur hukum lain. Apakah mereka bercerai atau berdamai kembali. Ada juga di zaman Belanda abad ke 13 orang tadi saling tukar istri dan tukar suami secara resmi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat mengecam keras skandal asusila yang melibatkan oknum ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Pernyataan resmi disampaikan oleh Sekretaris Umum MUI Sumbar, Buya Ki Jal Atri Tanjung, yang menyatakan bahwa oknum ASN tersebut telah Mencoreng Falsafah Adat Minangkabau: MUI menilai perilaku mesum yang dilakukan di lingkungan kantor pemerintahan tersebut telah mencederai nilai-nilai luhur falsafah hidup masyarakat Minangkabau, yaitu Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah ABS SBK. Senada dengan MUI tingkat provinsi, Sekretaris Umum MUI Kota Padang, Mulyadi Muslim, juga menyoroti kasus tersebut dan menekankan tentang betapa mahalnya harga sebuah moralitas, integritas, dan adab pada diri seorang pejabat publik di masa sekarang. Sebagai dampak dari desakan publik dan berbagai elemen keagamaan.
Pemerintah Provinsi Sumbar telah memproses pelanggaran disiplin ini melalui Tim Pemeriksa Ad Hoc. Oknum pejabat yang bersangkutan pun diketahui telah mengakui perbuatannya dan mengundurkan diri dari jabatannya. Selain pendapat MUI, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat Adel Wahidi menilai, sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat selanjutnya disebut PTDH terhadap PNS yang melakukan pelanggaran integritas membutuhkan regulasi dan proses pemeriksaan yang progresif. Hal itu disampaikan Adel menanggapi dugaan perbuatan asusila yang melibatkan dua oknum PNS Pemerintah Provinsi Sumbar lain jenis. Keduanya terekam oleh kamera CCTV. Mereka berdua diduga melakukan perbuatan asusila di ruang kerja hingga viral di media sosial.
Ia mengatakan, untuk menjatuhkan sanksi hingga pemberhentian, ketentuan disiplin PNS tidak semestinya hanya dibaca secara tekstual. Pemeriksa juga harus mampu melihat substansi perbuatan dan dampaknya terhadap integritas serta keteladanan seorang aparatur. “Untuk sampai di PTDH, regulasi dan pemeriksa harus progresif,” ujarnya.
Kata Adel, berdasarkan Pasal 8 ayat (4) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terdapat ketentuan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang melakukan pelanggaran tertentu. Menurutnya, untuk sampai pada sanksi tersebut perbuatan PNS harus dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang mencederai integritas atau keteladanan dan berdampak terhadap negara.
“Untuk sampai di PTDH sesuai dengan Pasal 8 huruf ayat 4 huruf c PP Disiplin PNS berhenti dengan hormat tanpa atas permintaan sendiri. Maka, perbuatan PNS harus dikualifikasi mencederai integritas atau keteladanan yang berdampak pada negara,” jelasnya.
Namun, apabila perbuatan tersebut hanya dikualifikasikan mencederai integritas PNS dan dampaknya terbatas pada unit kerja atau instansi, Adel menyebut sanksi yang dijatuhkan secara normatif dapat berada pada kategori ringan atau sedang. “Kalau dikualifikasi sebagai perbuatan PNS yang mencederai integritas tapi hanya berdampak negatif pada unit kerja atau instansi, maka secara normatif itu hanya akan disanksi ringan atau sedang,” ungkapnya.
Karena itu, Adel menekankan pentingnya tim pemeriksa yang progresif dan independen. Pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada mencari pasal yang secara eksplisit menyebut perbuatan mesra atau asusila, tetapi harus melihat nilai integritas dan keteladanan yang melekat pada profesi PNS. “Jadi pemeriksanya, tim yang dibentuk harus progresif dan independen,” tegasnya.
Adel juga mempertanyakan apakah selama ini pernah ada PNS yang dijatuhi sanksi pemberhentian karena perbuatan seperti bermesraan atau berciuman. “Mana perbuatan mesra dan ciuman PNS semacam itu yang sanksinya berhenti tetap. Pernah ada? Coba tunjukkan,” tuturnya.
Sebelumnya, Adel menilai PP Nomor 94 Tahun 2021 belum secara tegas mengatur perbuatan seperti perselingkuhan, mesum, atau bermesraan. Ia menyebut jenis hukuman disiplin PNS dikategorikan menjadi hukuman ringan, sedang, dan berat. Menurutnya, kondisi tersebut membuat tuntutan masyarakat agar dua oknum PNS Pemprov Sumbar yang diduga melakukan perbuatan asusila diberhentikan tidak dengan hormat belum tentu dapat diterapkan secara langsung. “Saya melihat, tidak ada aturan yang mengikat sampai di PTDH sesuai permintaan masyarakat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang aturan disiplin PNS,” katanya.
Adel mengungkapkan, regulasi disiplin PNS seharusnya menjadi pijakan untuk menegakkan sanksi secara tegas terhadap pelanggaran integritas, bukan justru menjadi alasan untuk menghindari hukuman. “Jadi aturan harus dimaknai sebagai pijakan untuk menegakkan sanksi yang tegas pada pelanggaran integritas PNS. Bukan sebaliknya, digunakan untuk melindungi amoral PNS,” pungkasnya. (*)












