HEADLINE

Kejati Sumbar Periksa Kepala OJK, Dalami Pengawasan Dugaan Kredit Fiktif Bank

×

Kejati Sumbar Periksa Kepala OJK, Dalami Pengawasan Dugaan Kredit Fiktif Bank

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar untuk mendalami fungsi pengawasan terhadap dugaan kredit fiktif dan kredit bermasalah yang menyeret sejumlah lembaga perbankan di daerah itu.

Pemeriksaan tersebut dilakukan Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyaluran kredit, termasuk penanganan dugaan kredit macet di Bank Nagari.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar Agustinus Hanung Widyatmaka menyampaikan, bahwa langkah ini menjadi perhatian karena sejumlah perkara dugaan korupsi sektor perbankan sebelumnya telah ditangani aparat penegak hukum di Sumbar.

Baca Juga  Thawalib Padang Panjang Terima Bantuan Gedung BLK dari Kemenakertrans RI

“Kasus-kasus tersebut diantaranya melibatkan PT BNI, Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Mandiri di Pasaman Barat, Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping, serta KUR BRI Unit Balai Selasa,” katanya, Rabu (22/7).

Selain itu, lanjutnya, terdapat perkara tindak pidana perbankan di Bank Nagari Cabang Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang saat ini berkas perkaranya masih dalam tahap penelitian oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumbar.

“Pemeriksaan terhadap Kepala OJK Sumbar difokuskan untuk menggali sejauh mana mekanisme pengawasan yang dilakukan terhadap proses pemberian kredit di sektor perbankan sehingga dapat mencegah potensi kerugian keuangan negara,” ucapnya.

Baca Juga  Bukittinggi Siap Sambut Wisatawan Saat Libur Lebaran

Ia menyampaikan, pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keterangan mengenai peran pengawasan OJK sekaligus memperkuat tata kelola dan sistem pengawasan sektor perbankan.

Kejati Sumbar juga menilai masukan dari OJK diperlukan sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki sistem pengawasan agar praktik penyimpangan di sektor jasa keuangan tidak kembali terjadi.

“Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi pada sektor perbankan, khususnya yang berkaitan dengan penyaluran kredit yang berpotensi merugikan keuangan negara,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala OJK Perwakilan Sumbar Roni Nazra membenarkan adanya pemanggilan oleh Kejati Sumbar.