JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah saat ini tengah menyiapkan revisi aturan terkait gaji kepala daerah. Ke depan, gaji kepala daerah akan tergantung pada capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan kata lain, kepala daerah dituntut untuk semakn inovatif dan kreatif dalam mendongkrak PAD masing-masing.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian dalam Raker dan RDPU bersama Komisi II DPR RI, Ketua APKASI, Ketum APPSI, Ketua Dewan Pengurus APEKSI, serta para pimpinan daerah seluruh Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/7).
Tito menyatakan, pemerintah akan merevisi aturan mengenai hak keuangan atau gaji bagi kepala daerah untuk menyesuaikan dengan keadaan saat ini. Saat ini, pengaturan gaji kepala daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000. Artinya, aturan itu belum mengalami perubahan selama 26 tahun, sementara kondisi ekonomi saat ini sudah jauh berbeda.
“Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan dan Bappenas,” kata Tito.
Akan tetapi, purnawirawan Polri ini menekankan bahwa revisi aturan penyesuaian gaji kepala daerah itu harus sesuai dengan kinerja masing-masing. Dia menjelaskan bahwa kinerja kepala daerah harus baik berdasarkan indikator penilaian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain itu, Tito menekankan bahwa penilaian juga dikaitkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apabila belanja operasional seiring dengan besaran PAD, tidak hanya kepala daerah yang diuntungkan, melainkan juga masyarakat.
Oleh karena itu, Tito mendorong agar kepala daerah untuk mencari ide kreatif dan inovatif guna meningkatkan PAD, tanpa membebani masyarakat. Dengan PAD yang bertambah, kemudian APBD pun meningkat, maka fasilitas publik seharusnya memiliki kualitas yang baik.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menilai wacana perubahan remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah ini harus diimbangi dengan peningkatan kinerja nyata dan inovasi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Bahtra sepakat aturan remunerasi sudah waktunya ditinjau kembali karena tidak ada perubahan selama 26 tahun, dengan mengingatkan pentingnya tolok ukur kinerja yang jelas.
“Tapi yang paling penting adalah Pak Mendagri kalau pada akhirnya kita bersepakat untuk bagaimana kita mendorong agar perubahan terhadap remunerasi ini dilakukan, kita pengin bahwa itu juga harus dibarengi dengan tentu kinerja para kepala-kepala daerah kita agar pelayanan publik di daerah sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Bahtra
Legislator Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan, kebijakan remunerasi jangan sampai membuat daerah yang berprestasi dan daerah yang tidak melakukan inovasi disamakan begitu saja. Tolok ukur kinerja serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus tetap menjadi instrumen penting agar kepala daerah terus termotivasi menghadirkan inovasi di wilayah masing-masing.
“Tentu indikator-indikatornya harus menjadi tolok ukur. Karena nanti jangan sampai daerah berprestasi sama dengan daerah-daerah yang tidak melakukan inovasi-inovasi mendorong peningkatan PAD di daerah itu,” ujar Bahtra.
Selain itu, Bahtra juga menyoroti kondisi riil di sejumlah daerah penghasil yang pendapatannya dinilai belum berbanding lurus dengan alokasi yang dikembalikan untuk membangun daerah mereka sendiri. Oleh karena itu, Bahtra mengungkapkan Komisi II, terus mencermati berbagai masukan agar tercipta keseimbangan dalam kebijakan otonomi daerah ke depan. Terkait hal itu, Bahtra Banong dalam pandangannya mengungkapkan bahwa Komisi II sangat memahami berbagai aspirasi yang disampaikan oleh para kepala daerah. Terlebih, banyak anggota di Komisi II yang juga memiliki latar belakang kepala daerah sehingga memahami betul dinamika di lapangan. (*)












