Ia menyebutkan, tersangka BSN ini tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Ahmad Yani Padang Kepada PT. Benal Ichsan Persada.
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP tanggal 11 Juli 2025 terkait kasus ini pada periode 2012 sampai dengan 2020, yang mana hasil audit menunjukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar,” paparnya.
Selain itu, Mukhlis juga menyebutkan kalau tersangka BSN ini sebelum ditetapkan sebagai DPO memang sudah melewati tiga kali panggilan penyidik, namun yang bersangkutan tidak hadir dan malah lari dari proses hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, mengatakan BSN akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air, Kota Padang, setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.
“Nanti akan kita tahan di Rutan Anak Air,” kata Koswara.
Ia menjelaskan, setelah berhasil diamankan, penyidik akan kembali memeriksa BSN sebagai tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Senin depan kita periksa sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, tentu akan diberikan hak-haknya, termasuk menghadirkan saksi yang meringankan maupun ahli yang meringankan,” ucapnya.
Menurut Koswara, proses penyidikan perkara tersebut pada dasarnya telah rampung. Setelah pemeriksaan terhadap BSN selesai dilakukan, kejaksaan akan segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
“Perkara ini sudah selesai. Setelah pemeriksaan nanti, perkara akan kita limpahkan ke pengadilan. Biar pengadilan yang memutuskan,” pungkasnya (*)












