OPINI

Menguji Kemampuan Mengaji Calon Kepala Sekolah, Perlukah?

×

Menguji Kemampuan Mengaji Calon Kepala Sekolah, Perlukah?

Sebarkan artikel ini
Junaidi
PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Junaidi

Pentingnya memastikan calon kepala sekolah muslim di Kota Padang mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan lancar juga tidak terlepas dari berbagai program unggulan pemerintah daerah yang berkaitan erat dengan pendidikan keagamaan.

Program MDTW sebagai bagian dari Smart Surau, misalnya, mendorong peserta didik SMP/MTs yang beragama Islam untuk mempelajari Al-Qur’an sehingga mampu membaca, memahami, menghafal, dan mengamalkan ajarannya dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam konteks tersebut, muncul pertanyaan yang layak direnungkan: bagaimana mungkin seorang kepala sekolah yang kurang lancar dan kurang fasih membaca Al-Qur’an dapat mendorong muridnya secara optimal untuk mencintai dan menguasai bacaan Al-Qur’an? Tentu hal itu tidak mudah. Sebab, keteladanan merupakan salah satu faktor paling penting dalam pendidikan.

Baca Juga  Beberapa Nasihat Umar bin Khatab Radhyallahu Anhu

Di samping itu, kemampuan membaca Al-Qur’an bagi seorang muslim juga berkaitan erat dengan religiusitas, pembentukan karakter, dan kecerdasan spiritual. Seseorang yang mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar cenderung lebih terdorong untuk membacanya secara rutin, mempelajari kandungannya, serta meningkatkan kualitas ibadahnya.

Pada gilirannya, kebiasaan tersebut dapat memperkuat nilai-nilai religius, karakter positif, dan kecerdasan spiritual dalam kehidupan sehari-hari.

Karena itulah, memastikan calon kepala sekolah yang beragama Islam mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar bukan sekadar persoalan keterampilan membaca.

Baca Juga  Bangga

Lebih dari itu, hal tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan pemimpin pendidikan yang dapat menjadi teladan, menguatkan budaya religius di sekolah, serta berkontribusi besar dalam mewujudkan generasi Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berakhlak mulia, sebagaimana tujuan pendidikan nasional yang termaktub dalam undang-undang sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003.

Wallahu a’lam bish shawab. (*)