BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika. Pria berinisial GG (38), warga Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), diamankan bersama enam paket diduga sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP Muhammad Arvi mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut pada Jumat (7/8/2026) dinihari.
“Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Muhammad Arvi, Senin (10/8/2026).
Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan petugas mendapati seorang pria yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika berada di pinggir jalan kawasan Parak Bawah.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap GG yang disaksikan masyarakat setempat. Personel Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet berwarna hitam yang berada dalam penguasaannya.
Setelah diperiksa, dompet tersebut berisi enam paket diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening.
“Selain narkotika, kita juga mengamankan satu unit telepon genggam merek iPhone yang ditemukan di saku celana GG.
Dalam pemeriksaan awal, GG disebut mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya,” ujarnya.
Selanjutnya, seluruh barang bukti diamankan dan disita oleh personel Satresnarkoba Polresta Bukittinggi.
GG bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Satresnarkoba Polresta Bukittinggi terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” ungkapnya.(*)












