OPINI

RPL dan Masa Depan Pendidikan Tinggi Indonesia yang Lebih Inklusif

×

RPL dan Masa Depan Pendidikan Tinggi Indonesia yang Lebih Inklusif

Sebarkan artikel ini


Oleh: Dr. Ir. Rusfidra, S.Pt, IPM ASEAN Eng.
(Dosen Fak. Peternakan, Wadir I Pascasarjana Unand)

Seorang teknisi mesin yang bekerja belasan tahun di industri bisa jadi lebih kompeten dibanding lulusan baru perguruan tinggi. Seorang perawat senior mungkin menguasai keterampilan praktis jauh lebih matang dari pada mereka yang baru menyelesaikan pendidikan formal. Seorang peternak dengan pengalaman di kandang belasan tahun bisa jadi lebih terampil dan mahir dalam mengelola bisnis peternakan dibandingkan dengan Sarjana Peternakan yang baru tamat kuliah. Di Indonesia, sistem pendidikan tinggi masih cenderung menempatkan kampus sebagai satu-satunya sumber legitimasi pengetahuan. Kompetensi dianggap sah apabila diperoleh melalui jalur pendidikan formal. Sementara pembelajaran dari dunia kerja, pelatihan profesi, maupun pengalaman hidup belum mendapatkan pengakuan akademik yang memadai.

Kini, paradigma tersebut mulai berubah. Melalui Permenristekdikti No. 41 tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), pemerintah membuka akses bagi masyarakat untuk memperoleh pengakuan akademik atas pengalaman dan kompetensi yang telah dimiliki. Pengalaman kerja, pendidikan non-formal, pendidikan in-formal, pelatihan profesi, bahkan pembelajaran mandiri dapat diakui sebagai bagian dari capaian pembelajaran di pendidikan tinggi. Kebijakan ini bukan sekadar urusan administrasi kampus. Ia merupakan bagian dari transformasi besar pendidikan tinggi Indonesia menuju sistem yang lebih inklusif, fleksibel, dan relevan dengan kebutuhan zaman.

Baca Juga  Ambisi Sawit Negara di Tanah Papua

Belajar Tidak Selalu dari Ruang Kelas

Konsep utama RPL sebenarnya sederhana: seseorang tidak harus memulai pendidikan dari nol apabila telah memiliki kompetensi yang setara melalui pengalaman kerja sebelumnya. RPL didefinisikan sebagai pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, non-formal, in-formal, dan/atau pengalaman kerja untuk melanjutkan pendidikan formal atau penyetaraan kualifikasi tertentu. Artinya, seseorang yang telah bekerja dalam bidang tertentu dapat memperoleh pengakuan sejumlah satuan kredit semester (SKS) setelah melalui proses asesmen akademik yang ketat. Dengan demikian, masa studi dapat menjadi lebih singkat dan efisien.

Berdasarkan SK Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 91/E/KPT/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaran RPL, maka dimungkinkan pengakuan maksimal sebesar 70 persen dari total beban kuliah yang harus diikuti untuk menyelesaikan beban belajar pada strata pendidikan tertentu. Sisanya sebesar 30 persen dari beban belajar tersebut masih harus diselesaikan dalam bentuk perkuliahan dan tugas akhir. Sampai kini Program RPL bisa dilakukan pada Program Sarjana dan Program Magister. Program RPL belum bisa dilaksanakan pada Program doktor.

Baca Juga  Bencana Belum Usai, Keserakahan Sudah Beraksi

Di banyak negara maju, sistem RPL telah lama diterapkan sebagai bagian dari konsep pembelajaran sepanjang hayat (lifelong learning). Dunia modern bergerak terlalu cepat untuk bergantung hanya pada pendidikan formal konvensional. Kompetensi sering kali tumbuh langsung di lapangan kerja, komunitas profesi, maupun pengalaman sosial masyarakat.

Membuka Akses Pendidikan yang Lebih Luas

Transformasi RPL tidak dapat dilepaskan dari masih rendahnya partisipasi pendidikan tinggi di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi Indonesia pada 2023 baru mencapai 31,45 persen. Angka ini jauh tertinggal dibanding Malaysia yang telah mencapai 43 persen, Thailand 49,29 persen, dan Singapura lebih dari 90 persen.