PADANG, HALUAN – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus menggencarkan pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong guna melindungi masyarakat dari berbagai praktik keuangan yang merugikan.
Dalam siaran pers yang diterima Haluan, Selasa (26/5), Satgas PASTI mengungkapkan bahwa sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026 berhasil menemukan dan menghentikan sebanyak 953 entitas ilegal, terdiri dari 951 pinjaman online ilegal dan dua penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs maupun aplikasi digital.
Selain menindak entitas ilegal, Satgas PASTI juga mencermati berbagai modus penipuan keuangan yang kini semakin marak dan paling banyak dilaporkan masyarakat.
Salah satunya adalah modus jasa periklanan berbasis sistem deposit. Dalam skema ini, pelaku menawarkan pekerjaan sederhana seperti memberikan ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan. Korban kemudian diminta menyetorkan sejumlah uang dengan iming-iming keuntungan berlipat.
Modus lainnya adalah peniruan identitas lembaga keuangan resmi atau impersonation. Pelaku menggunakan nama, logo, hingga identitas perusahaan jasa keuangan yang memiliki izin agar masyarakat percaya, padahal penawaran tersebut sama sekali tidak berasal dari lembaga resmi.
Satgas PASTI juga menemukan praktik penawaran pendanaan usaha dengan janji keuntungan tetap tanpa kejelasan model bisnis maupun pengawasan. Selain itu, masih ditemukan praktik money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan, bukan dari aktivitas usaha yang nyata.
Tidak hanya itu, perdagangan aset kripto ilegal juga menjadi perhatian. Pelaku menawarkan investasi aset digital melalui pihak yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dengan janji keuntungan tinggi tanpa risiko.
Menurut Satgas PASTI, seluruh modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, hingga berbagai kanal digital lainnya.
Sementara itu, melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), upaya penanganan penipuan transaksi keuangan juga menunjukkan perkembangan signifikan.
Selama periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima 515.345 laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sedangkan 460.270 rekening berhasil diblokir.
Upaya tersebut berhasil mengamankan dana korban sekitar Rp585,4 miliar. Bahkan, dana korban senilai Rp169 miliar telah berhasil dikembalikan dari rekening pada 19 bank yang digunakan para pelaku penipuan.
Melihat masih tingginya aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, tidak mudah percaya terhadap penawaran melalui media sosial maupun pesan pribadi, serta tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada siapa pun.
Satgas PASTI mengajak masyarakat segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui laman sipasti.ojk.go.id, sedangkan korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui iasc.ojk.go.id agar proses pemblokiran rekening pelaku dapat dilakukan lebih cepat.
“Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi terkait guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen agar masyarakat tidak menjadi korban pinjaman ilegal maupun penipuan yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial, penyalahgunaan data pribadi, serta praktik penagihan yang meresahkan,” demikian disampaikan dalam siaran pers tersebut. (h/yes)












