EkBis

OJK Restui Penggabungan BPR Swadaya Anak Nagari dan BPR Ophir, Perkuat Industri Perbankan di Sumbar

×

OJK Restui Penggabungan BPR Swadaya Anak Nagari dan BPR Ophir, Perkuat Industri Perbankan di Sumbar

Sebarkan artikel ini

PADANG, HALUAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari sebagai bagian dari upaya memperkuat industri perbankan di Sumatera Barat. Langkah konsolidasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan permodalan, daya saing, serta ketahanan industri BPR dalam mendukung pembiayaan sektor riil, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Persetujuan penggabungan itu tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2026 tertanggal 19 Juni 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT BPR Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari yang berkedudukan di Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Surat keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, kepada jajaran pengurus kedua BPR di Kantor OJK Sumatera Barat, Kamis (25/6).

Roni Nazra mengatakan, penggabungan usaha merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi industri BPR agar semakin sehat dan kompetitif di tengah dinamika sektor keuangan.

Baca Juga  Dukung Masa Depan Pendidikan Indonesia, Tri dan 1.000 Guru Foundation Buka Akses Digital di Pelosok Negeri

“Melalui penggabungan usaha, BPR dapat memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing, serta memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung BPR dalam pengembangan bisnis dan peningkatan kualitas pelayanan kepada nasabah, tentunya dengan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Menurutnya, penguatan tata kelola dan manajemen risiko menjadi aspek penting agar BPR mampu memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan nasabah.

Penggabungan tersebut juga merupakan bentuk komitmen BPR dalam memenuhi ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Selain itu, langkah ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPR Syariah 2027 yang menempatkan konsolidasi sebagai salah satu strategi utama dalam memperkuat struktur industri.

Dengan terealisasinya penggabungan ini, jumlah BPR dan BPR Syariah di wilayah kerja OJK Provinsi Sumatera Barat hingga Mei 2026 menjadi 59 BPR dan 14 BPR Syariah. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 63 BPR dan 14 BPR Syariah. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh aksi konsolidasi sejumlah kelompok BPR di bawah pengawasan OJK Sumatera Barat serta berhentinya operasional beberapa BPR lainnya.

Baca Juga  Telkom Raih Penghargaan KOMDIGI sebagai Implementator IPv6 Enhanced Fixed Broadband Terbaik 2024

OJK memastikan proses konsolidasi dilakukan untuk menciptakan industri BPR yang lebih sehat, efisien, dan mampu menghadapi tantangan ke depan. Karena itu, masyarakat diminta tetap tenang dan terus mempercayakan layanan kepada BPR yang telah diperkuat melalui kebijakan konsolidasi tersebut.

Ke depan, OJK menegaskan akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR dan BPR Syariah melalui berbagai langkah transformasi industri. Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan industri BPR yang lebih efisien, kompetitif, berdaya tahan, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan perekonomian daerah maupun nasional, khususnya dalam memperluas akses pembiayaan bagi sektor UMKM. (h/yes)