OLAHRAGA

Seleksi Ketum KONI Agam Memanas, Sekda Minta Penundaan Proses, Pengurus Tegaskan Tahapan Tetap Berjalan

×

Seleksi Ketum KONI Agam Memanas, Sekda Minta Penundaan Proses, Pengurus Tegaskan Tahapan Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini

AGAM, HARIANHALUAN.ID – Proses penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Agam masa bakti 2026–2030 memanas. Hal itu menyusul terbitnya surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam yang meminta agar proses pemilihan Ketua Umum KONI Agam ditunda hingga adanya supervisi dari KONI Provinsi Sumatera Barat.

Surat bernomor 400.4.3.3/233/Disparpora-Ag/2026 tertanggal 10 Juli 2026 tersebut ditujukan kepada Ketua Umum KONI Kabupaten Agam. Dalam surat itu dijelaskan bahwa proses pemilihan bakal calon Ketua Umum KONI Agam masa bakti 2026–2030 diminta ditunda dan akan dilanjutkan setelah adanya hasil supervisi dari KONI Provinsi Sumatera Barat.

Sekretaris Kabupaten Agam, M Luthfi saat dimintai keterangan menyampaikan, surat tersebut terbit setelah pihaknya mendapatkan pengaduan keberatan dari bakal calon dan cabor pendukung.

Namun, Sekda Agam enggan menyebut siapa dan apa saja cabor yang melayangkan keberatan. Menurutnya, masyarakat pun boleh mengajukan keberatan.

“Surat itu hanya sekadar himbauan kepada pengurus KONI Agam. Jikapun tahapan tetap dilanjutkan. Juga tidak apa-apa,” ucapnya, Jumat sore.

Baca Juga  Tampil di MXGP Samota, Astra Honda Racing Team Kirim Pebalapnya TC ke Eropa

Sementara itu, Ketua KONI Kabupaten Agam, Edi Busti mengaku baru menerima surat dari Sekda sekitar pukul 16.30 WIB pada Jumat.

“Sore ini kami menerima surat dari Sekda Agam yang isinya meminta penundaan proses pemilihan Ketua Umum KONI Agam,” ujarnya.

Menurutnya, alasan penundaan karena akan dilakukan supervisi oleh KONI Provinsi Sumatera Barat. Namun, ia mempertanyakan dasar kewenangan supervisi tersebut.

“KONI Provinsi akan melakukan supervisi ke KONI Agam. Secara aturan, yang bisa melakukan supervisi hanya Dispora Agam,” tegasnya.

Ia juga menilai adanya intervensi terhadap proses yang sedang berjalan. Hal ini lantaran surat penundaan ini diterima pihaknya di hari terakhir penyerahan berkas calon ketua umum.

“Kenapa ada intervensi? Tidak ada kewenangan KONI Provinsi untuk membatalkan proses seleksi,” katanya.

Ketua KONI Agam menegaskan bahwa hingga saat ini kepengurusan KONI Agam tidak melakukan pelanggaran dalam tahapan pemilihan.

“Kami di KONI Agam tidak ada persoalan sejauh ini. Kami juga tidak melakukan pelanggaran. Semua tahapan dilakukan secara transparan, jelas dan sesuai urutannya yang tertuang di berita acara,” ungkapnya.

Baca Juga  Pemko Pariaman Bersama Perserosi Sumbar Bakal Gelar Kejuaran Sepatu Roda Terbuka Tingkat Nasional

Ia turut mempertanyakan perubahan sikap KONI Provinsi terhadap proses yang telah berlangsung.

“Sebelumnya, surat dari KONI Agam diterima oleh KONI Provinsi. Lalu tiba-tiba ada instruksi untuk menghentikan proses ini,” katanya.

Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap berkomitmen melanjutkan tahapan pemilihan Ketua Umum KONI Agam.

“Komitmen KONI Agam tetap melanjutkan proses tahapan seleksi Ketua Umum KONI Agam,” tegasnya.

Ia mengingatkan, apabila proses pemilihan tidak segera diselesaikan, dampaknya akan sangat besar terhadap dunia olahraga Kabupaten Agam.

“Kalau pemilihan ini tidak rampung, konsekuensinya Agam tidak akan bisa mengikuti Porprov 2026,” ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum IV KONI Agam, Harmen, menilai seharusnya persoalan tersebut diselesaikan melalui pembinaan dan koordinasi terlebih dahulu.

“Tidak ada pembinaan sebelumnya. Seharusnya ada koordinasi antara pemerintah daerah dengan KONI Agam sebelum muncul surat penundaan ini,” kata Harmen. (*)