OPINI

Siasat Tarif Baru Gedung Putih

×

Siasat Tarif Baru Gedung Putih

Sebarkan artikel ini
Ronny P Sasmita (Analis ISEAI dan Peneliti Senior Tamu CIDS University of the Philippines, Quezon City, Metro Manila)

Oleh: Ronny P Sasmita (Analis ISEAI dan Peneliti Senior Tamu CIDS University of the Philippines, Quezon City, Metro Manila)

Dinamika perdagangan internasional kembali diguncang oleh pergeseran drastis kebijakan proteksionisme Amerika pada paruh pertama tahun 2026. Langkah ini ditandai oleh penyelidikan terarah memanfaatkan instrumen hukum domestik Amerika, yaitu Section 301 dari Trade Act of 1974. Kebijakan ini tidak lagi menggunakan pendekatan tarif global sapu jagat berbasis International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 karena dinilai melampaui kewenangan eksekutif. Pascaputusan tersebut, pemerintahan Donald Trump menerapkan tarif sementara sebesar 10 persen pada 21 Februari 2026 , disusul peluncuran investigasi formal paralel di bawah Section 301 pada 11 dan 12 Maret 2026. 

Perbedaan mendasar antara tarif Section 301 tahun 2026 dengan kebijakan tarif timbal balik (reciprocal tariffs) pada April 2025 terletak pada metodologi penentuan tarif dan cakupan hukumnya. Kebijakan tarif timbal balik tahun lalu menggunakan pendekatan makroekonomi komprehensif, di mana besaran tarif dipatok sepihak berdasarkan akumulasi defisit perdagangan bilateral AS dengan masing-masing negara mitra, tanpa memedulikan struktur tarif riil. Langkah agresif tersebut sempat mengancam Indonesia dengan tarif curam hingga 32 persen. Sebaliknya, kebijakan Section 301 tahun 2026 menerapkan sanksi tarif secara bertahap (tiered system) yang dikombinasikan dengan mekanisme penumpukan tarif (tariff stacking) setelah melalui proses penyelidikan formal dan dengar pendapat publik. 

Bagi Indonesia, eskalasi proteksionisme baru ini merupakan tantangan makroekonomi yang sangat serius. Hubungan dagang bilateral dengan AS selama ini mencatatkan surplus konsisten yang menjadi jangkar penting bagi neraca pembayaran nonmigas nasional, dengan nilai ekspor mencapai USD 31,02 miliar pada tahun 2025. Namun, kinerja perdagangan bilateral ini kini terancam oleh mekanisme penumpukan komponen tarif (tariff stacking) yang diproyeksikan pemerintah dapat mengerek bea masuk produk ekspor Indonesia hingga mencapai tingkat akhir sebesar 18 persen. Tarif tersebut diperkirakan mulai berlaku secara bertahap setelah berakhirnya masa berlaku tarif sementara pada 24 Juli 2026. 

Kerentanan posisi dagang Indonesia kian jelas seiring hilangnya berbagai fasilitas istimewa di masa lalu. Fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) yang memberikan keringanan bea masuk bagi ribuan pos tarif produk ekspor Indonesia kini telah tiada akibat berakhirnya masa berlaku otorisasi kongres Amerika. Tanpa adanya fasilitas GSP, barang ekspor Indonesia diperlakukan setara dengan produk dari negara maju, yang berdampak langsung pada penurunan daya saing harga di pasar Amerika. Tak pelak, perjanjian perdagangan timbal balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) yang disepakati pada 27 Februari 2026, yang menjanjikan tarif nol persen untuk 1.819 pos tarif, kini dibayangi oleh ancaman penumpukan tarif baru Section 301 ini. 

Siasat ‘Tariff Stacking’

Metodologi proteksionisme Amerika di bawah Section 301 sangat terarah karena menggunakan retorika perlindungan hak asasi manusia dan kepatuhan hukum untuk menjustifikasi hambatan dagang. Pada 2 Juni 2026, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) merilis temuan investigasi yang menempatkan 60 mitra dagang yang diselidiki ke dalam dua kategori pengenaan tarif tambahan. Indonesia dimasukkan ke dalam kelompok berisi enam negara, bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan, yang dinilai memiliki regulasi pelarangan kerja paksa tetapi gagal menegakkannya secara efektif di lapangan. Akibat klasifikasi ini, Indonesia diusulkan terkena tarif tambahan sebesar 10 persen.

Baca Juga  Kebutuhan Dapur MBG dan Keruntuhan UMKM

Klasifikasi tersebut menempatkan Indonesia pada posisi relatif yang lebih menguntungkan dibandingkan dengan kompetitor regional utama di Asia dan ASEAN. Negara-negara seperti Vietnam, China, India, dan Brasil langsung dijatuhi usulan tarif tambahan sebesar 12,5 persen karena dianggap gagal menerapkan mekanisme hukum pelarangan impor barang hasil kerja paksa. Namun, status kooperatif ini tentu tidak boleh membuat pemerintah Indonesia lengah. Tarif tambahan 10 persen tetap merupakan disinsentif biaya yang sangat masif bagi eksportir nasional yang tengah menghadapi tekanan biaya produksi domestik. 

Terlebih lagi, sanksi tarif ini bersifat menumpuk (stacking) dengan hasil investigasi paralel mengenai kelebihan kapasitas struktural sektor manufaktur yang juga sedang berjalan. Investigasi paralel ini membayangi Indonesia bersama dengan beberapa kekuatan industri global lainnya seperti China, Uni Eropa, Singapura, dan Malaysia. Mekanisme penumpukan ini berarti setelah tarif terkait isu kerja paksa sebesar 10 persen diterapkan pasca-24 Juli 2026, tarif terkait kelebihan kapasitas produksi manufaktur akan ditambahkan di atasnya beberapa minggu kemudian. Jadi tanpa adanya mitigasi melalui pengecualian produk (exclusions), skenario terburuk pengenaan tarif efektif hingga 18 persen akan segera terealisasi. 

Kerentanan Domestik di Sektor Sawit dan Perikanan

Objektivitas analisis menuntut pemerintah Indonesia untuk tidak sekadar memandang kebijakan tarif AS sebagai bentuk proteksionisme semata, tapi juga sebagai cermin tajam untuk mengevaluasi kelemahan penegakan hukum ketenagakerjaan di dalam negeri. Investigasi mendalam yang dirilis oleh Departemen Tenaga Kerja Amerika (USDOL) secara spesifik menyoroti indikasi kuat praktik kerja paksa pada dua sektor ekspor utama Indonesia, yaitu industri minyak kelapa sawit (palm oil)  dan perikanan tangkap (fisheries). Temuan-temuan ketenagakerjaan ini memberikan landasan moral dan politik yang berat bagi USTR untuk mengenakan sanksi tarif. 

Dalam industri minyak kelapa sawit yang mempekerjakan jutaan buruh, laporan USDOL mengidentifikasi adanya pola jeratan utang (debt bondage) sistemik, di mana pekerja migran domestik harus membayar biaya perekrutan yang sangat tinggi kepada agen penyalur di awal masa kerja. Perusahaan juga sering menetapkan target panen harian yang tidak realistis, sehingga memaksa buruh bekerja lembur melebihi batas aturan hukum tanpa bayaran karena dilingkupi rasa takut akan sanksi pemotongan gaji pokok. Kondisi hidup di perkebunan terpencil dianggap tidak layak serta adanya keharusan bekerja menggunakan pestisida berbahaya tanpa alat pelindung diri (APD) yang memadai melengkapi daftar pelanggaran struktural ini. 

Kondisi memprihatinkan serupa terjadi di sektor perikanan tangkap, di mana warga negara Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) teridentifikasi sebagai kelompok korban kerja paksa terbesar di sektor maritim regional. Pola pelanggaran yang ditemukan meliputi penahanan dokumen identitas, jam kerja ekstrem yang melampaui batas keselamatan pelayaran, kekerasan fisik, serta penahanan upah secara sepihak oleh agen penyalur. Kerentanan sosial-ekonomi di lapangan ini menunjukkan bahwa meskipun regulasi hukum formal sudah dimiliki Indonesia, implementasi dan penegakannya masih sangat lemah. 

Baca Juga  ITB dan Proyek PIK-2: Antara Ekspansi Pendidikan dan Etika Akademik

Ketika industri minyak sawit menyumbang nilai ekspor sebesar USD 2,06 miliar  and sektor perikanan menyumbang USD 1,17 miliar ke pasar AS sepanjang tahun 2025 , kegagalan pengawasan ketenagakerjaan domestik ini berubah menjadi risiko ekonomi makro yang sangat jelas. Kelemahan struktural dalam melindungi hak-hak pekerja di dalam negeri kini bertransformasi menjadi beban biaya masuk ekspor yang dapat melumpuhkan daya saing komoditas unggulan Indonesia di kancah internasional. 

Peta Jalan Diplomasi

Implikasi makroekonomi dari ancaman tarif stacking 18 persen ini tentu tidak boleh dianggap enteng. Penurunan volume ekspor ke AS berisiko menekan neraca pembayaran nasional dan mengganggu stabilitas nilai tukar Rupiah, yang pada awal Juni 2026 telah mengalami gejolak fluktuatif hingga menembus level Rp18.000 per dolar Amerika. Pelemahan nilai tukar ini berpotensi memicu inflasi akibat kenaikan biaya impor bahan baku industri dalam negeri (cost-push inflation). Selain itu, ketidakpastian seputar sanksi tarif ini dapat mengganggu minat investor asing serta mempersulit proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota penuh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). 

Menanggapi ancaman serius ini, pemerintah Indonesia telah menginisiasi langkah diplomasi taktis. Di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri OECD di Paris, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan lobi langsung terhadap Pimpinan USTR, Ambassador Jamieson Greer. Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen awal bahwa USTR berencana mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif (product exclusions) bagi Indonesia di bawah investigasi Section 301. Komoditas penting seperti minyak sawit, kopi, daging sapi, buah-buahan, sayuran, produk farmasi, bahan kimia organik, dan logam tanah jarang dilaporkan aman karena dibebaskan dari cakupan tarif kerja paksa. 

Namun, perjuangan diplomasi sesungguhnya berada pada sektor manufaktur padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur. Sepanjang tahun 2025, ekspor pakaian jadi rajutan (HS 61), alas kaki (HS 64), pakaian jadi bukan rajutan (HS 62), dan furnitur (HS 94) secara akumulatif menyumbang lebih dari USD 9,1 miIiar ke pasar AS. Industri-industri ini memiliki elastisitas harga yang sangat tinggi di pasar global. Jika tarif tambahan hingga 18 persen tetap diterapkan pada sektor padat karya ini, pembatalan pesanan dari importir Amerika akan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang membahayakan stabilitas sosial domestik. 

Langkah taktis yang mendesak adalah memanfaatkan periode pemberian komentar tertulis sebelum batas akhir pada 6 Juli 2026 dan menghadiri sidang dengar pendapat publik (public hearing) USTR pada 7 Juli 2026 secara maksimal. Indonesia harus menyusun argumen hukum dan data riil yang kuat untuk mengamankan 18 pengecualian produk serta memperjuangkan mekanisme kuota bebas tarif untuk industri tekstil dan pakaian jadi. Di saat yang sama, pembenahan tata kelola ketenagakerjaan di sektor perkebunan sawit dan maritim harus segera direalisasikan secara konkret. Penyelamatan ekspor bernilai puluhan miliar dolar ke pasar Amerika tidak lagi bisa bersandar pada retorika hubungan diplomatik yang manis, tapi pada bukti reformasi hukum dan kepatuhan standar industri global. Semoga!