UTAMA

Tiga Hari Bebas se-Rumah, Pasangan Kasmaran Ini Diamankan Warga Lubuk Begalung Padang

×

Tiga Hari Bebas se-Rumah, Pasangan Kasmaran Ini Diamankan Warga Lubuk Begalung Padang

Sebarkan artikel ini

“Kita Belum mendapatkan hasil dari PPNS, tentu kita belum bisa memberikan sanksi untuk mereka, namun kita akan panggil kedua keluarga mereka sebagai penjamin,” tutup Mursalim. (*)

Baca Juga  Belum Juga Laksanakan Putusan PTUN Soal IG, KPU Pusat Dinilai Lakukan Perbuatan Melawan Hukum