OPINI

Zakat dan Tata Kelola Dana Umat

×

Zakat dan Tata Kelola Dana Umat

Sebarkan artikel ini
M. Fuad Nasar (Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama)

Para ahli dan praktisi, termasuk institusi pendidikan dan perguruan tinggi, sebagai bagian dari ekosistem ekonomi syariah perlu bersinergi dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat Indonesia di tengah tantangan global.  Mengutip pesan Menteri Agama, Nasaruddin Umar yang saat ini menjadi Ketua Umum IAEI, bahwa selain konsep, perilaku ekonomi syariah perlu ditumbuhkan dalam masyarakat kita, apalagi dengan jumlah umat Islam 87 persen, tetapi perilaku ekonomi syariahnya di bawah negara lain seperti Malaysia yang jumlah penduduk muslimnya tidak sebanyak Indonesia.

Proses redistribusi kekayaan melalui sistem zakat dan dana-dana sosial keagamaan lainnya bagi umat Islam akan mendorong pemerataan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat ekonomi lemah sehingga menggerakkan perekonomian di sektor riil. Seorang ekonom Inggris, Neal Robinson dari University of Leeds, United Kingdom, misalnya, menyimpulkan zakat memiliki fungsi sosial-ekonomi yang sangat tinggi, terlebih dengan adanya larangan riba, zakat mendorong agar harta tidak ditimbun, melainkan diinvestasikan dalam kegiatan produktif seperti produksi dan perdagangan.

Sebagaimana diungkapkan dalam Al-Quran Surat Ar-Ruum ayat 39, Allah membandingkan dampak zakat yang menumbuhkan kesejahteraan bertolak-belakang dari riba yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Komitmen Islam jelas mendorong umat manusia untuk bersama-sama menjauhi praktik riba. Ekonomi riba menghambat investasi produktif dan mematikan semangat berbagi. Selain riba, penimbunan harta dan praktik spekulatif seperti judi juga dilarang dalam Islam karena merusak mental manusia dan sekaligus merusak algoritma perekonomian.

Baca Juga  Mengapa Masyarakat Perlu Memahami Politik?

Dalam kerangka filosofis legalistik, zakat adalah kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat dan zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Zakat adalah jalan keadilan dalam ekonomi yang perlu ditegakkan oleh umat Islam di mana pun.

Pengumpulan dan pendistribusian dana umat, seperti zakat dan lain-lain, difasilitasi dengan sistem regulasi dan kelembagaan yang memiliki legalitas. Kementerian Agama memiliki peran strategis sebagai regulator pengelolaan dana-dana umat melalui fungsi pembinaan dan pengawasan. Master Plan Ekonomi Syariah Indonesia yang diluncurkan oleh Bappenas sejak 2019 mengintegrasikan peran zakat dan wakaf ke dalam sistem keuangan sosial syariah.  

Selain itu, keberadaan dan peran Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) adalah untuk mempercepat akselerasi pertumbuhan ekonomi syariah sebagai arus baru ekonomi Indonesia, termasuk di dalamnya zakat dan wakaf serta industri halal. Stabilitas moneter dan keuangan tidak cukup hanya ditopang oleh sektor komersial, tetapi juga memerlukan penguatan sektor keuangan sosial khususnya zakat dan wakaf.

Baca Juga  Mewujudkan Keluarga Tangguh: Membendung KDRT

Pertumbuhan ekonomi yang manusiawi dan berkeadilan menjadi dambaan umat manusia dari zaman ke zaman. Suatu masyarakat yang timpang di mana orang kaya semakin kaya dan orang miskin semakin tertinggal tidaklah sejalan dengan cita-cita beragama dan tujuan bernegara.

Dalam hubungan ini kontribusi zakat dan dana umat lainnya terhadap pembangunan kesejahteraan bangsa diharapkan melampaui pendekatan adaptif terhadap isu-isu temporer yang berkembang. Gerakan zakat dan wakaf diharapkan menghadirkan sistem proteksi relijius yang memenuhi harapan umat sebagai alternatif pendanaan untuk kesejahteraan masyarakat di luar sumber keuangan negara yang kondisinya semakin terbatas.

Pengelolaan dana-dana umat secara terlembaga adalah untuk lebih menjamin efektifitas, transparansi dan akuntabilitasnya. Organisasi pengelola zakat berbadan hukum yang paling banyak mungkin ada di Indonesia, mulai dari skala nasional, provinsi dan kabupaten/kota, meliputi badan yang dibentuk pemerintah dan lembaga yang diprakarsai masyarakat.

Organisasi pengelola zakat sebagai pelayanan sosial-kemanusiaan tidak boleh menjadi entitas elitis di tengah umat. Institusi agama pada dasarnya harus menjadi contoh yang baik tentang tata kelola dan layanan yang cepat, amanah, dan mudah diakses. Wallahu a’lam bisshawab. (*)

OPINI

Oleh : Dr. Zennis Helen, S.H., M.H (Dosen…