PADANG, HARIANHALUAN.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) resmi mengesahkan dan menetapkan Jejak Harimau Sumatera sebagai yayasan yang fokus terhadap isu-isu konservasi satwa Harimau Sumatera.
Pendiri Yayasan Jejak Harimau Sumatera, Andri Mardiansyah menyebut, pembentukan lembaga non profit ini berawal dari kegelisahan terhadap isu-isu konservasi Harimau Sumatra.
“Mulanya kita kasih nama Jejak Harimau. Namun menurut regulasi terbaru, usulan pendirian sebuah yayasan harus tiga kata. Kita sepakati nama yayasannya, Jejak Harimau Sumatera,”kata Andri Mardiansyah, Rabu (19/7).
Andri menambahkan, upaya pembentukan lembaga ini kian kuat saat kasus interaksi negatif Harimau Sumatera dan pekerja kebun kelapa sawit di wilayah Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat pada 2021. Saat itu mereka kian tergerak untuk mengkampanyekan dan mengedukasi tentang pentingnya menjaga keberlangsungan habitat Harimau Sumatra.
“Di platform media sosial, kami bermain dengan visual fotografi dan narasi pendukung. Kami menyuguhkan visual eksklusif terkait dengan Harimau Sumatera ini. Respon publik cukup baik. Bahkan, banyak yang menyarankan untuk segera punya badan hukum,”ujar Andri.
Ia menilai, Yayasan Jejak Harimau Sumatera bertekad untuk turut ambil peran menjaga populasi Harimau Sumatera yang kini kian mengkhawatirkan bahkan diambang kepunahan.












