SUMBARPADANG

Kantah Kota Padang Tegaskan Biaya Pengurusan Tanah Sesuai SPS

×

Kantah Kota Padang Tegaskan Biaya Pengurusan Tanah Sesuai SPS

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang menegaskan bahwa biaya sebesar Rp50 ribu yang dikenakan dalam sejumlah layanan pertanahan merupakan biaya resmi yang tercantum dalam Surat Perintah Setor (SPS).

Penegasan tersebut disampaikan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang menawarkan jasa perantara atau calo dalam pengurusan dokumen pertanahan.

Menurut Kepala Kantah Kota Padang, Hanif, biaya Rp50 ribu tersebut merupakan tarif resmi untuk layanan tertentu yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  PPI Komitmen Berkontribusi untuk Kota Padang

Dana tersebut bukan diperuntukkan bagi pihak ketiga atau oknum yang mengatasnamakan pelayanan pertanahan.

“Kunjungi langsung loket layanan di BPN, tanyakan prosesnya, dan selesaikan sendiri urusan pertanahan. Prosesnya jelas, biayanya hemat, dan hasilnya pasti. Jangan biarkan hak kamu dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab,” tegasnya.

Selain itu, Kantah Kota Padang juga mengingatkan masyarakat bahwa sistem pembayaran tunai sudah tidak lagi digunakan di loket pembayaran.

Seluruh transaksi pembayaran layanan pertanahan kini dilakukan secara non-tunai melalui transfer sesuai petunjuk yang tercantum dalam Surat Perintah Setor (SPS).

Baca Juga  Karhutla Hanguskan 10 Hektar Lahan di Sumut

Dengan penerapan sistem pembayaran virtual tersebut, masyarakat diharapkan dapat melakukan transaksi secara lebih aman, transparan, dan terhindar dari praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kantah Kota Padang mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri dengan datang langsung ke kantor atau melalui kanal resmi yang tersedia, sehingga seluruh proses dapat berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. (*)